Jakarta, 24 Jumadil Awwal 1438/22 Februari 2017 (MINA) – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi akan mendukung perkembangan dan inovasi untuk layanan masyarakat Indonesia dengan cara teratur.
Pernyataan tersebut disampaikan CEO & Co-founder UangTeman Aidil Zulkifli terkait dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah mengeluarkan peraturan OJK tentang jasa financial technology (fintech) lending.
“Ini perkembangan yang sangat bagus untuk sektor fintech di Indonesia. Dengan adanya POJK ini, konsumen juga akan terlindung dan perkembangan fintech di 2017 berpotensi tumbuh pesat serta teratur,” kata Aidil dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA, di Jakarta, Rabu (22/2)
Aidil mengatakan, untuk syarat permodalan yang dipatok oleh OJK dalam POJK adalah wajar. Di UangTeman sudah memenuhi syarat dari permodalan tersebut.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
“Mengenai bunga dalam POJK tidak diatur dan kami juga sudah berdiskusi dengan Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK bahwa regulator tidak akan mengatur tentang bunga yang diterapkan oleh perusahaan fintech lending,” katanya.
Menurutnya, hal ini dikarenakan bisnis yang dijalankan oleh perusahaan fintech juga memudahkan masyarakat dalam memperoleh pinjaman untuk modal usaha dengan tidak disertakan jaminan.
Pihaknya juga menyebutkan, adanya regulasi ini memberikan koridor yang jelas mengenai bagaimana fintech harus beroperasi.
“Terpenting adalah mengenai aspek perlindungan konsumen menjadi hal yang diatur dan wajib diikuti oleh semua pemain fintech,” ujarnya.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Saat ditanya, apakah UangTeman sudah terdaftar di OJK. Pihaknya menyebutkan sudah memberikan dokumen pendaftaran ke OJK.
“Diharapkan jika tidak ada aral melintang, paling lambat akhir kuartal I 2017, UangTeman sudah mendapatkan lisensi perizinan dan berada di bawah pengawasan OJK,” katanya menjelaskan.
Ia berharap, mekanisme tentang perlindungan konsumen dan dispute resolution atau penyelesaian sengketa yang ada didalam POJK Fintech tersebut perlu diperjelas lagi. (L/R02/P02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon