Jakarta, MINA – Lembaga riset Center of Halal Lifestyle and Consumer Studies (CHCS) merilis bahwa 72,5 % konsumen Muslim berkeyakinan mengkonsumsi produk halal bagian dari kewajiban sebagai umat Islam.
Terkait ini, Wakil Direktur Lembaga Penelitian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Muti Arintawati mengatakan, peran media dan kepedulian stakeholders sangat berpengaruh terhadap kepatuhan masyarakat akan produk halal.
Menurutnya, kesadaran halal meningkat terutama pada kalangan berpendidikan yang melek informasi dan regulasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
“Kesadaran halal bisa meningkat dengan luasnya sosialisasi tentang halal di berbagai media oleh berbagai pihak,” ujar Muti yang dikutip MINA, Kamis (21/2).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Ia menambahkan, meski UU JPH masih bersifat voluntary (sukarela), sertifikat halal merupakan nilai tambah bagi keunggulan produk suatu industri. Dengan kesadaran tersebut pelaku industri seharusnya segera mengurus sertifikat halal.
“Semakin meningkatnya jumlah produk bersertifikat halal yang menggunakan logo halal dan juga iklan produk yang memasukkan halal sebagai salah satu keunggulan produknya, hal itu akan mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat,” katanya.
Pertumbuhan industri makanan dan minuman di Indonesia tumbuh relatif baik.Kontribusi industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai Rp 540 triliun, menjadikan sektor ini salah satu penyumbang terbesar terhadap PDB RI. (R/R10/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)