China Izinkan Kapal-Kapal Penjaga Pantainya Tembaki Kapal Asing

Kapal Penjaga Pantai China (foto: Istimewa)

Beijing, MINA – mengeluarkan Undang-Uundang Penjaga Pantai yang secara eksplisit mengizinkan kapal-kapal penjaga pantainya menembaki kapal asing di perairan sengketa.

Cina memiliki sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut Cina Timur dan beberapa negara Asia Tenggara di Laut Cina Selatan.

Badan legislatif tertinggi China, komite tetap Kongres Rakyat Nasional mengesahkan Undang-Undang Penjaga Pantai tersebut pada Jumat (22/1), menurut laporan media pemerintah, seperti dikutip dari ABC News.

Dalam rancangan undang-undang (RUU) yang diterbitkan sebelumnya, tertulis penjaga pantai diizinkan menggunakan “semua cara yang diperlukan” untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari kapal asing.

RUU tersebut menetapkan keadaan di mana berbagai jenis senjata genggam, kapal atau udara dapat digunakan.

Selain itu, RUU tersebut juga memungkinkan personel penjaga pantai untuk menghancurkan struktur negara lain yang dibangun di atas terumbu karang yang diklaim China, dan untuk menaiki serta memeriksa kapal asing di perairan yang diklaim oleh China.

Menanggapi kekhawatiran negara-negara lain, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying berdalih undang-undang tersebut sejalan dengan praktik internasional.

Artikel pertama UU tersebut menjelaskan, undang-undang tersebut diperlukan untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan hak maritim China.

Undang-undang itu muncul tujuh tahun setelah China menggabungkan beberapa lembaga penegak hukum maritim sipil untuk membentuk biro penjaga pantai.

Setelah biro berada di bawah komando Polisi Bersenjata Rakyat pada 2018, biro itu menjadi cabang kekuatan militer yang besar. (T/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)