Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cholil Nafis: Fatwa DSN Jaga Perekonomian Sesuai Syariah

Widi Kusnadi - Sabtu, 29 Oktober 2022 - 15:26 WIB

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 15:26 WIB

6 Views

Jakarta, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafiis menyatakan, dikeluarkannya fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) demi menjaga aktivitas perekonomian sesuai dengan nilai-nilai kesyariahan.

Kiyai Cholil menyampaikan hal itu pada acara Sosialisasi Fatwa Terbaru Tahun 2022 yang menjadi program prioritas DSN-MUI secara hybrid di Jakarta. Demikian rilis MUI diterima MINA, Sabtu (29/10).

Enam fatwa prioritas itu di antaranya adalah Fatwa Reasuransi Syariah, Fatwa Jabatan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Perusahaan Pailit Berdasarkan Prinsip Syariah, Fatwa Produk Asuransi Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syariah, Fatwa Akad Samsarah, Fatwa Penghimpunan Dana dengan Akad Wakalah Bi Al Istitsmar, dan Fatwa Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo.

“Ini bagian dari komitmen organisasi komitmen keumatan dan bagian dari tanggung jawab sebagai badan lembaga yang harus menjaga kesesuaian syariah,” kata Kiai Cholil.

Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina

Kiai Cholil mengatakan, keberadaan DSN sebagai pemberi fatwa secara institusional sudah diakui secara ketatanegaraan dan oleh umat secara umum. Hal itu dibuktikan dengan pengajuan judicial review tentang kewenangan DSN sebagai pemberi fatwa, namun MK memutuskan kewenangan itu tetap dikembalikan kepada lembaga DSN.

Apalagi hal itu didukung oleh fakta jumlah penduduk Muslim 272, 5 juta orang yang mayoritas berkiblat kepada MUI dalam melakukan aktivitas keseharian yang sesuai dengan nilai syariah, utamanya dalam hal muamalah.

“Ketika umat ingin melaksanakan ajaran agama di bidang ekonomi dan keuangan membutuhkan kepastian hukum tentang jaminan hukum dan kesesuaian syariah, dan pastinya itu dikembalikan kepada Majelis Agama (MUI),” paparnya. (R/P2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia