Jakarta, 17 Rajab 1436/ 6 Mei 2015 (MINA) – Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Nusron Wahid mengatakan, pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin untuk membebaskan Cicih, TKI asal Karawang yang terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab (UEA).
”Kami mendapat pengaduan kasus Cicih dari Karawang, TKI yang bekerja di UEA yang mengalami nasib kurang beruntung. Dituduh melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya, sehingga terancam hukuman mati,” kata Nusron kepada para wartawan di Kantor BNP2TKI, Jakarta, Rabu (6/5).
Perkaranya sekarang berada pada tingkat banding, dan kalau banding tidak dapat diterima, maka pemerintah akan lebih memaksimalkan usaha untuk membela Cicih. Untuk ini direncanakan Menteri Luar Negeri akan berkunjung ke UEA.
Ia mengatakan, sebelumnya pada 2014 keluarga Cicih juga sudah melaporkan ikhwal ini kepada anggota Komisi II DPR Saan Mustopa (Partai Demokrat) yang berasal dari Dapil Karawang.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Saan juga sudah berkoordinasi langsung dengan pemerintah untuk memberi pembelaan pada Cicih dan agar bisa membawa salah seorang keluarga Cicih ke Abu Dhabi.
“Di UEA tadinya ada 4 TKI terancam hukuman mati, tapi sekarang tinggal Cicih. Kita akan bantu, karena dia jujur mengaku tidak membunuh,” ujar Nusron.
Nusron menambahkan, saat ini, terdapat 228 TKI yang terancam hukuman mati, di mana beberapa diantaranya dituduh membunuh. Khusus untuk kasus Cicih, pemerintah sudah membayar pengacara handal di sana untuk mendampingi proses hukum yang sedang ditempuh.
“Sekarang sudah masuk mahkamah untuk proses banding, dalam waktu dekat akan diputuskan.
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga
Jika banding ditolak, pemerintah akan berperan memaksimalkan usaha pembelaan. Menlu akan berkunjung ke UEA, untuk bicarakan bagaimana penyelesaiannya,
Menlu nanti akan meminta pemerintah UEA untuk dicarikan figur yang tepat guna merayu keluarga korban agar dapat memberikan maaf kepada Cicih.”Sesuai dengan hukum di sana, maaf dari ahli waris korban sangat besar artinya utuk meringankan hukuman terhukum,” katanya. (L/P010/P2)
MI’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas