Xinjiang, 28 Rajab 1438/27 April 2017 (MINA) – Pemerintah Cina melarang nama-nama populer yang biasa dipakai Muslim di daerah mayoritas pemeluk Islam di bagian barat Xinjiang.
Nama dengan istilah yang melekat dengan Islam seperti Jihad, Imam, Medina adalah nama yang dilarang diantara 29 nama lain dalam daftar yang dikeluarkan otoritas dalam sebuah selebaran, lapor Hongkong Free Press, Selasa (27/4).
Organisasi pengungsi yang berbasis di Jerman, Kongres Uighur Dunia (Dilixiati Rexiti), menyebut langkah Partai Komunis Cina yang berkuasa telah melanggar hak asasi manusia etnis Uighur yang mayoritas Muslim itu.
Seorang staf kepolisian di ibukota provinsi Urumqi mengatakan kepada Radio Free Asia bahwa bayi dengan nama Islami tidak akan dapat mendaftarkan diri di Hukou, sistem registrasi rumah tangga sejenis Kartu Keluarga (KK) yang dapat menerima layanan kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan pendidikan setempat.
Baca Juga: Diboikot, Starbucks Tutup 50 Gerai di Malaysia
Namun ada beberapa nama Muslim yang diperbolehkan digunakan, seperti Muhammad salah satunya.
Pada 2015, nama-nama yang dilarang digunakan pernah dirilis otoritas setempat. Namun, kali ini, larangan nama tambahan mencuat menyusul badan legislatif negara itu mengumumkan 50 peraturan untuk “melawan ekstrimisme” yang menargetkan Muslim akhir bulan lalu.
Peraturan itu termasuk melarang penggunaan cadar (niqab), menumbuhkan janggut, dan melarang orang lain memaksa untuk ikut kegiatan keagamaan.
“Kebijakan pemerintah yang sangat represif dan hukumannya bukanlah solusi. Sebaliknya, mereka hanya akan mendatangkan kebencian di kalangan orang Uighur” kata Sophie Richardson, direktur LSM Human Rights Watch Cina.(T/RE1/RS3)
Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina