Cina Tuntut Israel Tak Pekerjakan Buruhnya di Permukiman Ilegal

Pekerja asal bekerja di proyek pembangunan di . (Foto: Ofer Amram)

Beijing, 26 Rajab 1438/23 April 2017 (MINA) – Kabinet Israel diperkirakan akan meratifikasi sebuah kesepakatan setelah Cina menuntut agar Israel melakukan pemecatan terhadap pekerja buruh Cina di di Tepi Barat dan Al-Quds Timur.

Menurut harian Haaretz sebagaimana dilaporkan Palestine News Network (PNN), Ahad (23/4), Israel dan Cina melakukan perundingan selama beberapa tahun karena sebuah kesepakatan mengenai warga Cina yang akan bekerja di Israel.

Pada tahun 2015, perundingan tersebut gagal memenuhi permintaan Cina bahwa pekerja buruh Beijing di Israel tidak dipekerjakan di permukiman ilegal.

Alasan resmi yang diberikan oleh orang Cina adalah kekhawatiran akan keselamatan pribadi pekerja, tapi pejabat di Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan bahwa alasan sebenarnya adalah politik, yang berkaitan dengan fakta Cina dan masyarakat internasional lainnya menganggap permukiman sebagai Ilegal dan lokasi mereka sebagai wilayah yang diduduki, demikian Haaretz melaporkannya.

Isu permukiman ilegal Israel merupakan salah satu isu utama yang menjadi hambatan dalam proses perdamaian -Israel.

Pembangunan permukiman ilegal di wilayah Palestina yang dijajah Israel sejak tahun 1967 tidak memiliki legalitas hukum dan merupakan pelanggaran serius hukum internasional, dan menjadi hambatan utama bagi terciptanya solusi dua negara (two – state solution), serta perdamaian yang komprehensif, adil dan berkelanjutan. (T/R01/RI-1)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.