SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CMEP Nyatakan Solidaritas Terhadap Gereja-Gereja di Yerusalem, Hadapi Tekanan Pajak dari Israel

Habib Hizbullah - Sabtu, 29 Juni 2024 - 13:15 WIB

Sabtu, 29 Juni 2024 - 13:15 WIB

3 Views

Washington DC, MINA – Churches for Middle East Peace (CMEP) hari ini menyatakan solidaritasnya dengan gereja-gereja di Tanah Suci Yerusalem dalam menghadapi upaya pendudukan Israel yang mengenakan pajak terhadap property gereja.

“Gereja untuk Perdamaian Timur Tengah (CMEP) berdiri dalam solidaritas dengan Gereja-Gereja di Tanah Suci ketika mereka menghadapi upaya lain yang dilakukan pemerintah pendudukan Israel untuk memungut pajak atas properti milik gereja. Sebuah langkah yang mengancam keberlanjutan Gereja untuk beroperasi,” demikian CMEP dalam pernyataan publiknya, Jumat (28/6) seperti dikutip dari WAFA.

“CMEP menyadari kerugian yang dapat ditimbulkan oleh proses hukum ini terhadap komunitas Kristen yang terus menyusut di negeri ini,” tambahnya sambil menekankan perlunya melindungi Status Quo yang telah menjamin kebebasan beragama dan keharmonisan di Tanah Suci.

CMEP mengingatkan, pada tanggal 23 Juni 2024, otoritas pendudukan Israel memberi tahu gereja-gereja di Yerusalem, Jaffa, Nazareth dan Ramalah dengan menyatakan, mereka memulai prosedur hukum terhadap gereja-gereja karena pajak properti yang belum dibayar.

Baca Juga: Presiden Majelis Umum PBB: Hentikan Agresi Israel di Gaza

Para pemimpin gereja dan Patriark yang mewakili Patriarkat Ortodoks Yunani, Patriarkat Ortodoks Apostolik Armenia, Patriarkat Latin, Keuskupan Episkopal Anglikan, dan Penjaga Tanah Suci menandatangani surat bersama kepada Perdana Menteri Israel Netanyahu yang mengecam prosedur hukum ini sebagai tindakan yang tidak pantas, serangan terhadap Gereja dan kehadiran umat Kristiani di Tanah Suci.

“Proses hukum ini melanggar hak historis dan hukum Gereja, serta bertentangan dengan perjanjian sebelumnya antara Gereja dan Israel. Mereka juga melanggar Status Quo suci yang telah ada dan diulangi berkali-kali di Yerusalem dan Tanah Suci sejak dekrit kerajaan di Kekaisaran Ottoman pada tahun 1757 yang memastikan bahwa semua agama memiliki akses dan ruang untuk hidup secara damai di ruang suci ini,” ungkap CMEP..

Koalisi 28 organisasi dan masyarakat gereja nasional itu menjelaskan, pajak tersebut jika dipungut, dapat menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada gereja, Komunitas Kristen, dan banyak layanan sosial yang mereka berikan, termasuk pada sekolah, gereja, panti jompo, rumah sakit, taman kanak-kanak, panti asuhan, dan banyak lagi.

“Jika proses ini dibiarkan dilakukan, gereja harus menghentikan kelanjutan layanan sosial yang mereka berikan kepada komunitas yang lebih besar, terlepas dari afiliasi agamanya, dengan sedikit atau tanpa biaya,” imbuh pernyataannya. []

Baca Juga: Pelapor PBB tentang Gaza: Tak Ada Istilah Selain Genosida

Mi’raj News Agency MINA)

Rekomendasi untuk Anda