Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini per Rabu 3 Juni 2020.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas Purnomorini memaparkan, terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 83 kasus, sehingga jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sebanyak 7.539 kasus.
Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.
“Sampai dengan hari ini kami laporkan, sebanyak 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan self isolation di rumah,” jelasnya sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 18.832 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 16.073 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 11.229 orang.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR, dengan membangun Laboratorium Satelit COVID-19, berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu dan RSUD Duren Sawit sejak 9 April 2020 dan membangun jejaring dengan 41 laboratorium pemeriksa COVID-19.
Secara kumulatif, pemeriksaan PCR telah dilakukan di DKI Jakarta, sampai dengan 2 Juni 2020 sebanyak 156.684 sampel.
Pada 2 Juni 2020, dilakukan tes PCR pada 1.380 orang, 1.135 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 83 positif dan 1.052 negatif.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
Pemeriksaan massif secara selektif terus dilakukan di daerah Kelurahan terpilih yang dikaji secara epidemologis dan menurut kepadatan penduduk.
Ada 58 Kelurahan terpilih yang dilakukan rapid test tersebut. Sasaran ditujukan kepada warga lansia, warga dengan kasus penyakit tertentu, dan juga pada ibu hamil.
Total sebanyak 160.231 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif COVID-19 sebesar 4 persen, dengan rincian 5.974 orang dinyatakan reaktif COVID-19 dan 154.257 orang dinyatakan non-reaktif.
Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia
“Bagi masyarakat, kami imbau untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak antarorang minimal 1,5 – 2 meter, dan menjaga diri untuk tetap beraktivitas di rumah,” imbaunya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).
Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, pengajuan SIKM berdasarkan data Rabu, 3 Juni 2020 total 630.825 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan tercatat 49.483 permohonan SIKM yang diterima.
Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 4.524 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon.
Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan
Dalam waktu tiga hari, Petugas DPMPTSP DKI Jakarta telah berhasil merampungkan penelitian administrasi dan teknis perizinan terhadap lebih dari 21 ribu permohonan SIKM, bahkan juga tetap memproses pada hari libur nasional, Sabtu, dan Ahad.
Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, hanya 8,6% dari total permohonan atau 4.265 permohonan SIKM, dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik, dan sebanyak 2.642 permohonan SIKM menunggu divalidasi penjamin/penanggung jawab.
Sedangkan, 76,9% dari total permohonan atau 38.052 permohonan SIKM dinyatakan Ditolak/Tidak Disetujui.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mengajukan SIKM. Karena, kerap kali DPMPTSP menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan SIKM, misalnya warga tersebut tidak sesuai ketentuan utama, yakni tidak bekerja di 11 sektor yang diizinkan,” pungkasnya.(L/R1/P2)
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
Mi’raj News Agency (MINA)