Covid-19 Jakarta: 13.957 Kasus per 11 Juli

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI , Ani Ruspitawati memaparkan, terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 378 kasus per 11 Juli 2020. Sehingga, jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta 13.957 kasus.

Dari jumlah tersebut, 9.040 orang dinyatakan telah sembuh, setelah penambahan 215 pasien dan 691 orang meninggal dunia dengan penambahan tujuh orang, demikian keterangan yang diterima MINA.

“Sampai dengan hari ini kami laporkan, 495 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan  3.732 orang melakukan self isolation di rumah. Sedangkan, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 299 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 790 orang,” kata Ani dalam siaran pers di DKI Jakarta.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR, dengan membangun Laboratorium Satelit COVID-19, berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu dan RSKD Duren Sawit sejak 9 April 2020 dan membangun jejaring dengan 45 laboratorium pemeriksa COVID-19.

Secara kumulatif, pemeriksaan PCR sampai dengan 10 Juli 2020 sebanyak 384.684 sampel. Pada 10 Juli 2020, dilakukan tes PCR pada 5.763 orang, 4.890 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 359 positif dan 4.531 negatif.

Total sebanyak 265.341 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif COVID-19 sebesar 3,5 persen, dengan rincian 9.191 orang dinyatakan reaktif COVID-19 dan 256.150 orang dinyatakan non-reaktif. Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.

Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mall, objek wisata, pasar, check point SIKM, bersama dengan tim terpadu SKPD. Dalam pengetatan protokol kesehatan di pasar, Pemprov DKI Jakarta menurunkan 5.000 ASN untuk mengawasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dan mengendalikan jumlah pengunjung yang masuk ke pasar agar tidak melebihi 50 % dari kapasitas.

Selain itu, tim juga akan melakukan penindakan berupa denda maupun sanksi sosial kepada pelanggar PSBB, seperti menyapu di trotoar atau bahu jalan dan sekitar pasar dengan menggunakan rompi khusus. Penindakan dengan penutupan turut dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas. (R/R8/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.