Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Covid-19 Jakarta 14 Januari 2021: Penambahan Kasus Baru 3.165 Orang

Insaf Muarif Gunawan - Jumat, 15 Januari 2021 - 00:04 WIB

Jumat, 15 Januari 2021 - 00:04 WIB

0 Views

Jakarta, MINA  –  Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, secara total kasus Covid-19 pada Kamis (14/1) penambahan kasus Covid-19 sebanyak 3.165 kasus baru, sehingga total sebanyak 217.893 kasus.

Dari jumlah tersebut, total orang dinyatakan sembuh sebanyak 193.719 pasien, setelah penambahan 2.084 orang, dengan tingkat kesembuhan 88,9 persen, demikian keterangan yang diterima MINA.

Sementara untuk kasus meninggal dunia sebanyak 3.675 pasien, dengan penambahan 41 orang, tingkat kematian 1,7 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,9 persen.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 1.040 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 20.499 (orang yang masih dirawat / isolasi).

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.

Ia menyatakan, telah dilakukan tes PCR sebanyak 16.484 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 14.781 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 3.014 positif dan 11.767 negatif. “Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 3.165 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 151 kasus dari 1 Laboratorium Swasta 3 hari terakhir yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 219.675. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 110.617,” terangnya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 16,4%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9,3%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 13 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:
Pertama. Perorangan (Tidak memakai masker), Kerja Sosial 1.517, Denda  21, Jumlah = 1.538

Kedua. Restoran/ Rumah Makan, Denda = 0, Penghentian Sementara Kegiatan = 2, Pembubaran dan Teguran Tertulis = 39, Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0, Tidak di Temukan Pelanggaran = 430 Jumlah = 471

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Ketiga. Perkantoran, Tempat Usaha, Tempat Industri, Denda = 0, Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 Jam = 5, Teguran Tertulis = 55, Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0, Tidak di Temukan Pelanggaran = 521, Jumlah = 581

semenatara untuk nilai denda perorangan = Rp 3.000.000,  tempat usaha makan minum/restoran/rumah makan= Rp- tempat kerja/kantor/tempat industri jumlah= Rp 3.000.000. (R/R8/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia