Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Covid-19 Jakarta 21 Agustus: 22.228 Orang Sembuh

Insaf Muarif Gunawan - Jumat, 21 Agustus 2020 - 23:53 WIB

Jumat, 21 Agustus 2020 - 23:53 WIB

2 Views

Perkembangan Covid-19 di Jakarta per 21 Agustus 2020. (Foto: PPID Jakarta)

Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan,  penambahan kasus positif pada Jumat (21/8) sebanyak 641 kasus. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 9.094 (orang yang masih dirawat/isolasi).

Dwi menjelaskan, sedangkan  jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 32.398 kasus. Dari jumlah tersebut, 22.228 orang dinyatakan telah sembuh setelah penambahan  433 orang dengan tingkat kesembuhan 68,6%, dan total 1.076 orang meninggal dunia dengan penambahan 15 pasien, tingkat kematian 3,3%.

Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19, demikian keterangan pers PPID DKI Jakarta yang diterima MINA.

Berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 4.790 spesimen.

Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan

“Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 3.728 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 641 positif dan 3.087 negatif. Dari 641 kasus tersebut, 220 kasus baru hari ini adalah data tanggal 18 dan 19 Agustus yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 50.737. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 45.324,” terang Dwi.

Sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,4%. Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 8,7%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,0%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama

“Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari: Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin serta seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat,” pungkasnya. (R/R8/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Konflik Suriah, Presidium AWG: Jangan Buru-Buru Berpihak  

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia