Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Covid-19 Jakarta 21 Januari:  Bertambah 3.151 Orang

Insaf Muarif Gunawan - Jumat, 22 Januari 2021 - 00:02 WIB

Jumat, 22 Januari 2021 - 00:02 WIB

4 Views

Jakarta, MINA  –  Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penambahan kasus barus Covid-19 di Jakarta pada 21 Januari 2021 sebanyak 3.151 orang, sehingga secara total menjadi 951.651 orang.

Dari jumlah tersebut, total orang dinyatakan sembuh sebanyak 213.570 pasien, setelah penambahan sebanyak 2.587 orang dengan tingkat kesembuhan 89,3 persen, demikian keterangan yang diterima MINA.

Sementara untuk kasus meninggal dunia total 3.900 orang dengan dengan penambahan 32 orang, tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,9 pesen.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sebanyak 532 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 21.756 (orang yang masih dirawat / isolasi).

Baca Juga: Indonesia Dukung Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

Dwi menyatakan, telah dilakukan tes PCR sebanyak 19.104 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 17.128 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 3.074 positif dan 14.054 negatif.

“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 3.151 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 77 kasus dari 2 laboratorium swasta, 4 hari terakhir yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 231.112. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 113.910,” ucapnya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 16,9 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9,7 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Baca Juga: Gandeng MER-C dan Darussalam, AWG Gelar Pelatihan Pijat Jantung 

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 20 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:
A. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)
– Kerja Sosial = 1.920
– Denda = 80
– Jumlah = 2000

B. RESTORAN / RUMAH MAKAN
– Denda = 10
– Penghentian Sementara Kegiatan = 3
– Pembubaran dan Teguran Tertulis = 65
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak Ditemukan Pelanggaran = 414
– Jumlah = 482

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI
– Denda = 1
– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 Jam = 0
– Teguran Tertulis = 65
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak Ditemukan Pelanggaran = 327
– Jumlah = 393

• NILAI DENDA
– Perorangan = Rp. 9.900.000
– Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp. 0
– Tempat Kerja / Kantor / Tempat Industri = Rp. 1.000.000
– Jumlah = Rp. 10.900.000\

(R/R8/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia