Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Covid-19 Jakarta 23 Januari: Pasien Sembuh Bertambah 3.568  Oang

Insaf Muarif Gunawan - Sabtu, 23 Januari 2021 - 20:01 WIB

Sabtu, 23 Januari 2021 - 20:01 WIB

3 Views

Pemerintah Maksimal Tangani Dua Warga Depok Positif Korona (Doc. Suara.com)

Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, data terkini Dinas itu,  pada Sabtu (23/1), jumlah pasien sembuh bertambah 3.568 orang dari Covid-19 ),

Dengan demikian secara total orang dinyatakan sembuh sebanyak 219.287 orang dengan tingkat kesembuhan 89,0 persen.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 323 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 23.036 (orang yang masih dirawat / isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 246.303 kasus.

Lanjut ia mengatakan, sementara orang yang meninggal dunia sebanyak 3.980 orang, setelah penambahan 40 orang dengan tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,8 persen, demikian keterangan yang diterima MINA.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

Dwi menjelaskan, telah dilakukan tes PCR sebanyak 20.314 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 17.212 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 3.109 positif dan 14.103 negatif.

“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 3.285 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 176 kasus dari 1 Laboratorium RS Swasta 3 hari terakhir yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 236.768. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 130.327,” ucapnyanya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 15,6%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9,8 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.

Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 22 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:
A. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)
– Kerja Sosial = 1.716
– Denda = 42
– Jumlah = 1.758

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

B. RESTORAN/RUMAH MAKAN
– Denda = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan = 9
– Pembubaran dan Teguran Tertulis = 58
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak Ditemukan Pelanggaran = 347
– Jumlah = 414

C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI
– Denda = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 Jam = 2
– Teguran Tertulis = 50
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak Ditemukan Pelanggaran = 317
– Jumlah = 369

• NILAI DENDA
– Perorangan = Rp 5.900.000
– Tempat Usaha Makan Minum/Restoran/Rumah Makan = Rp –
– Tempat Kerja/Kantor/Tempat Industri = Rp –
– Jumlah = Rp 5.900.000

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama.  Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua.  Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Ketiga.  Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Keeampat. Agas saling mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/P1)

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia