Covid-19 Jakarta: 59.472 Kasus Per 17 September

, MINA – Pemprov DKI Jakarta melaporkan perkembangan kasus per 17 September 2020, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 59.472 kasus.

Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 45.207, setelah penambahan 956 dengan tingkat kesembuhan 76%, dan 1.513 orang meninggal dunia dengan penambahan 15 orang tingkat kematian 2,5%.

Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19, demikian keterangan yang diterima MINA.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 9.582 spesimen.

Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.615 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.014 positif dan 6.601 negatif. “Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 74.380. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 57.182,” terangnya.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.752 (orang yang masih dirawat / isolasi).

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 14,4%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 7,5%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada penerapan kembali PSBB seperti awal pandemi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:

Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.

Kedua. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Dwi mengimbau kepada masyarakat saling mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)