Covid-19 Jakarta Per 9 Juni, Penambahan Kasus Positif 13.362 orang

, MINA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini per 9 Juli 2020.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati memaparkan, terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 293 kasus, sehingga, jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta pada hari ini sebanyak 13.362 kasus.

Dari jumlah tersebut, iIa menjelaskan, 8.645 orang dinyatakan sembuh, setelah penambahan 221 dan 676 orang meninggal dunia dengan penambahan sembilan orang, demikian keterangan yang diterima MINA.

“Sampai dengan hari ini kami laporkan, 452 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 3.588 orang melakukan self isolation di rumah. Sedangkan, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 366 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 756 orang,” terang Ani.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR, dengan membangun Laboratorium Satelit COVID-19, berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu dan RSKD Duren Sawit sejak 9 April 2020 dan membangun jejaring dengan 45 laboratorium pemeriksa COVID-19.

Secara kumulatif, pemeriksaan PCR sampai dengan 8 Juli 2020 sebanyak 366.335 sampel. Pada 8 Juli 2020, dilakukan tes PCR pada 5.902 orang, 4.334 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 293 positif dan 4.041 negatif.

Total sebanyak 260.221 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif COVID-19 sebesar 3,5 persen, dengan rincian 9.037 orang dinyatakan reaktif COVID-19 dan 251.184 orang dinyatakan non-reaktif. Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.

Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mall, objek wisata, pasar, check point SIKM, bersama dengan tim terpadu SKPD.

Dalam pengetatan protokol kesehatan di pasar, Pemprov DKI Jakarta menurunkan 5.000 ASN untuk mengawasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dan mengendalikan jumlah pengunjung yang masuk ke pasar agar tidak melebihi 50 % dari kapasitas.

Selain itu, tim juga akan melakukan penindakan berupa denda maupun sanksi sosial kepada pelanggar PSBB, seperti menyapu di trotoar atau bahu jalan dan sekitar pasar dengan menggunakan rompi khusus.

Perlu diinformasikan kembali, penggunaan SIKM sebagai syarat masuk atau keluar Jakarta masih berlaku di masa perpanjangan PSBB Transisi Fase 1. Untuk itu, bagi masyarakat yang bekerja pada 11 sektor yang diizinkan selama PSBB dan hendak bepergian ke atau dari Jakarta, diharapkan tetap mengurus SIKM melalui situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

“Selama masa PSBB transisi ini, kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak antarorang minimal 1,5 – 2 meter, dan batasi aktivitasi ke luar rumah jika tidak terlalu penting,” pangkas Ani. (R/R8/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)