Covid-19 Jakarta, Per Ahad (10/1): Tambah 2.711 Kasus Positif Baru

, MINA  –  Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perkembangan kasus secara total di Jakarta per Ahad (10/1) sebanyak 206.122 kasus. Penambahan kasus baru 2.711 orang.

Ia mengatakan, dari jumlah tersebut, total dinyatakan telah sembuh sebanyak 184.576 pasien, setelah penambahan 2.963 orang, dengan tingkat kesembuhan 89,5 persen, demikian keterangan yang diterima MINA.

Sementara untuk kasus meninggal dunia total 3.517 pasien, dengan penambahan 32 orang, tingkat kematian 1,7 persen. sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,9 persen.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 284 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 18.029 (orang yang masih dirawat / isolasi).

Pemprov DKI Jakarta masih terus memasifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.

Ia menyatakan, telah dilakukan tes PCR sebanyak 14.761 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 12.513 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 2.492 positif dan 10.021 negatif.

“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 2.711 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 219 kasus dari 2 Laboratorium RS Swasta, tanggal 6-8 Januari 2021 yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 213.700. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 117.374,” ucapnya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,7 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9,1 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:

Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.

Kedua. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Keempat. Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.