Covid-19 Jakarta, Tingkat Kesembuhan 91,4 Persen per-24 November

Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, perkembangan di Jakarta, Selasa (24/11) total sebanyak 129.188 kasus.

Dwi mengatakan, dari jumlah tersebut, yang dinyatakan sembuh sebanyak 118.062 pasien, setelah ada penambahan 1.059 orang dengan dengan tingkat kesembuhan 91,4 persen, demikian keterangan yang diterima MINA.

Sementara untuk kasus meninggal dunia sebanyak 2.567 orang dengan penambahan 19 orang, tingkat kematian 2%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4%.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 63 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 8.559 (orang yang masih dirawat / isolasi).

Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.

Dwi menyatakan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 11.885 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 9.627 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.015 positif dan 8.612 negatif.

“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 145.837. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 79.822,” ucapnya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,4 persen sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,3 persen.

WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen.

Pada penerapan kembali PSBB masaMelalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai pentularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Ketiga Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Keempat. Agar saling mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.