Jakarta, MINA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan izin bagi mahasiswa tingkat akhir yang terancam Putus Sekolah dengan persetujuan, terkait reformasi darurat korona (Covid-19) dengan dukungan anggaran untuk masa studi satu semester.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 302 / E.E2 / KR / 2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.
“Bagi mahasiswa yang pada akhir semester (genap) ini Drop Out terancam (DO), diberikan kebijakan perpanjangan (masa studi) satu semester. Seperti mahasiswa S-1 angkatan 2013/2014 yang mengakhiri masa studinya di semester ini,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt. Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam dalam keterangan persnya, awal bulan ini.
Ia menambahkan, memperpanjang masa studi, diberikan kepada semua mahasiswa tingkat akhir. Kebijakan ini hanya dikhususkan untuk pelajar tingkat akhir yang terancam DO. Nizam mengimbau agar kampus dapat memfasilitasi atau tidak mempersulit pembelajaran selama darurat corona.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
“Untuk karya tulis akhir tidak harus terdiri dari data primer di lapangan atau laboratorium. Metode dan perbedaan bisa beragam dan fleksibel sesuai bimbingan dari dosen pembimbing,” terangnya.
Kemendikbud mempersempitkan perguruan tinggi bila perlu jadwal ulang dan metode ujian dengan memerhatikan situasi dan kondisi di kampus. Beragam metode tidak konvensional bisa dijadikan pilihan, seperti dalam bentuk penugasan, esai, kajian pustaka, analisis data, proyek mandiri, dan lain-lain.
“Yang penting didasarkan pada hasil belajar atau capaian pembelajaran yang diharapkan. Jadwal latihan bisa digeser, akhir semester bisa digeser, kalender akademik bisa disesuaikan. Yang tidak boleh dikompromikan adalah kualitas pembelajarannya,” kata Nizam.
Ia mengapresiasi peran perguruan tinggi yang telah bersama-sama membantu Pemerintah dan masyarakat untuk melakukan pembelajaran dari rumah, bekerja dari rumah, serta melakukan diskusi sosial untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Dikti mengimbau agar perguruan tinggi dengan otonomi yang dimilikinya dapat menyediakan bantuan dalam pembelajaran jarak jauh di masa darurat corona.
“Diberikan otoritas yang luas kepada Pimpinan Perguruan Tinggi agar dapat mengambil langkah-langkah yang paling tepat dan paling baik yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, maupun kondisi perguruan tinggi masing-masing. Mengingat kondisi tiap daerah dan perguruan tinggi pasti beragam,” ujar Nizam.
Nizam kembali berpesan agar Perguruan Tinggi dapat memanfaatkan sistem-sistem pembelajaran jarak jauh yang sudah tersedia dan menghindari kegiatan tatap muka secara langsung. (R/R2/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September