Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIDANG MURSI DITUNDA HINGGA FEBRUARI

Admin - Rabu, 8 Januari 2014 - 14:41 WIB

Rabu, 8 Januari 2014 - 14:41 WIB

469 Views ㅤ

Kairo, 6 Rabi’ul Awwal 1435/8 Januari 2014 (MINA) – Hakim di pengadilan Presiden Mesir terguling  Muhammad Mursi telah memerintahkan sidang ditunda sampai 1 Februari, setelah cuaca buruk mencegah membawa Mursi ke pengadilan, hari Rabu (8/1).

Media pemerintah melaporkan, helikopter yang akan terbang membawa Mursi dari penjara dekat kota Mediterania, Alexandria, ke pengadilan Kairo, tidak bisa lepas landas karena kabut.

Mursi dan 14 tahanan lainnya akan diadili karena dituduh menghasut pembunuhan pengunjuk rasa di luar istana presiden di Kairo pada Desember 2012, ketika sedikitnya 10 orang tewas dan ratusan terluka.

Ini adalah salah satu dari tiga dakwaan yang dihadapi Mursi. Semua dakwaan itu bisa membawa Mursi kepada hukuman mati.

Baca Juga: Drone Israel Serang Mobil di Lebanon Selatan, Langgar Gencatan Senjata

Mohammad Salim al-Awwa, pengacara dan mantan pembantu Mursi, mengatakan kepada Al Jazeera yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), ia percaya keputusan untuk menunda sidang tidak ada hubungannya dengan cuaca.

“Keputusan ini murni politik,” kata al-Awwa. “Pihak berwenang tidak ingin protes meletus menyusul percobaan dan menjelang pemungutan suara dalam referendum.”

Mesir mengatur pemilihan suara dalam referendum konstitusi pada tanggal 14 dan 15. Voting untuk ekspatriat dimulai hari Rabu, Al Jazeera melaporkan yang dikutip Mi’raj News Agency (MINA).

Sementara itu, bentrokan Rabu meletus di distrik Nasr City, Kairo, antara pengunjuk rasa pro-Mursi degan pasukan keamanan, melukai beberapa orang.

Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan

Mursi pertama kali muncul di pengadilan pada awal November, ia bersikeras bahwa ia masih presiden dan ditahan di luar kemauannya. (T/P09/E1).

Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah

Rekomendasi untuk Anda