Bogor, 10 Dzulhijjah 1437/12 September 2016 (MINA) – Saiful Bahri, ketua penyembelihan kurban di markaz pusat Jama’ah Muslimin (Hizbullah) di Cileungsi, Bogor mengatakan, daging hewan kurban bisa menjadi haram jika dikuliti atau dipotong sebelum benar-benar mati.
“Apabila hewan tersebut masih hidup atau bergerak pada saat dikuliti maka sama saja menyakiti hewan peliharan tersebut serta dagingnya haram untuk di makan,” katanya di Kantor Pimpinan Ponpes Al-Fatah Bogor, Senin (12/9), sebelum penyembelihan hewan kurban.
Menurutnya, jika hal itu terjadi, maka tindakan seperti itu dianggap melanggar syariat yang diajarkan oleh Rasulallah SAW terhadap hewan sembelihannya.
“Jelaslah bahwa tata cara yang dianjurkan Rasul di antaranya menggunakan pisau yang tajam, tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih, menghadapkan hewan kearah kiblat, membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri, membaca Basmallah (bismillahhirrahmannirrahim), menyebut nama Allah (takbir), dan pastikan hewan tersebut telah mati,” tegasnya.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Ia menambahkan, baik penyembelihan hewan untuk kurban, akikah, sedekah, atau yang dijual sekali pun harus diawali dengan menyebut nama Allah, apabila penyembelihan itu tidak menyebut nama Allah maka hewan tersebut dikatakan haram.
Ia juga menegaskan bahwa orang yang melakukan penyembelihan dengan cara yang tidak diajarkan oleh Rasulallah SAW, maka hal yang dilakukannya itu tidak baik, di antaranya orang tersebut harus berhenti dan tidak mengulangi perbuatan yang salah, belajarlah dari teladannya Rasul, dan bisa belajar mengenai daging yang halal dan haram. (L/anj/ima/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia