Jakarta, 9 Rabi’ul Akhir 1438/8 Januari 2017 (MINA) – Ali Farkhan Tsani, dai Pesantren Al-Fatah Cileungsi, Bogor mengingatkan umat agar tidak ikut-ikutan menyebarkan berita-berita hoax (bohong) yang marak di media sosial akhir-akhir ini.
“Berita hoax, yang belum tentu kebenarannya, bahkan cenderung banyak yang ternyata berisi fitnah dan bohong, tidak perlu di-share ke medsos, karena itu berarti dosa secara individu dan bisa merugikan secara umum,” ujar ustaz yang populer disapa Ustaz Afta ini, ketika berceramah dalam acara taklim bulanan Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Jakarta Barat, Ahad (8/1).
Afta yang juga adalah Redaktur Senior Kantor Berita Islam MINA itu menyebutkan bagaimana Al-Quran sebagai pedoman hidup manusia, memberikan arahan agar orang beriman itu bersikap “fatabayyanu“, memeriksa, ceck and receck terhadap suatu berita ‘fasiq’, sebagaimana tertuang dalam Surah Al-Hujurat ayat 6.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Ringan hingga Sedang
Ia menambahkan, seperti digambarkan di dalam hadits Nabi Muhammad SAW bahwa pada akhir zaman memang penuh dengan fitnah yang menimpa kaum Muslimin, bahkan dapat mengarah pada perpecahan umat Islam.
“Tetap berpegang teguh pada tali agama Allah, dengan Al-Quran serta memperkokoh persatuan, maka akan dapat selamat dari gelombang fitnah tersebut. Tetap pada kesatuan umat Islam atau Jamaah Muslimin beserta Imaamnya, yang dapat mencegah fitnah akhir zaman ini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bukan soal hoax dibalas hoax, tapi berita yang belum tentu benar di-share. Padahal Al-Quran mengarahkan umat Islam untuk tabayyun, mencari tahu kebenarannya.
Untuk itu, lanjutnya, dalam memilih berita yang shahih (kuat), agar cek sumber berita atau cari di media yang terpercaya, amanah dan adil.
Baca Juga: Sheikh Mahmoud Anbar: Empat Alasan Operasi Badai Al-Aqsa oleh Pejuang Palestina
Pada bagian akhir, Ustaz Afta mengingatkan agar kaum Muslimin tetap fokus pada dakwah Islam yang rahmatan lil alamin. (L/RS2/RI-1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Paripurna DPR Sahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ