Oleh Bahron Ansori, wartawan Kantor Berita MINA
Judi online adalah bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet menggunakan perangkat elektronik seperti komputer, tablet, atau ponsel pintar. Dalam judi online, pemain dapat bertaruh pada berbagai jenis permainan dan kegiatan yang tersedia di situs web atau aplikasi khusus.
Dalam pandangan Islam, judi atau “maisir” dilarang keras. Larangan ini tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadis, dan memiliki dasar yang kuat dalam prinsip-prinsip syariah. Berikut penjelasan lebih rinci mengenai judi dalam pandangan Islam:
Dasar Larangan Judi dalam Islam
Baca Juga: Sejarah Palestina Dalam Islam
- Al-Qur’an:
- Surah Al-Baqarah (2:219): “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’…”
- Surah Al-Ma’idah (5:90-91): “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
- Hadis:
- Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa yang berkata kepada temannya: ‘Kemarilah, kita berjudi,’ maka hendaknya dia bersedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Alasan Larangan berjudi
- Mengandung Unsur Ketidakpastian dan Spekulasi:
- Judi dianggap haram karena mengandung unsur ketidakpastian dan spekulasi (gharar), yang mana bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian dalam transaksi Islam.
- Dapat Menyebabkan Permusuhan dan Kebencian:
- Seperti yang disebutkan dalam Surah Al-Ma’idah, judi dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara sesama.
- Mengalihkan dari Ibadah dan Mengingat Allah:
- Judi dapat mengalihkan perhatian seseorang dari mengingat Allah dan melaksanakan ibadah, sehingga merusak tatanan spiritual dan moral.
- Dampak Sosial dan Ekonomi yang Negatif:
- Judi seringkali menyebabkan kerugian finansial, yang dapat berdampak pada kesejahteraan individu dan keluarganya. Hal ini bertentangan dengan tujuan syariah (maqasid al-shariah) untuk melindungi harta (hifz al-mal).
Cara keluar dari perjudian
- Taubat dan Penyesalan:
- Seorang Muslim yang terlibat dalam judi dianjurkan untuk segera bertaubat dan meninggalkan perbuatan tersebut. Taubat harus disertai dengan penyesalan yang tulus dan tekad untuk tidak mengulanginya.
- Sedekah dan Amal:
- Didorong untuk memberikan sedekah sebagai penebus dosa dan untuk membantu mereka yang membutuhkan, sebagai bagian dari upaya memperbaiki diri dan lingkungan sosial.
- Edukasi dan Penyuluhan:
- Pentingnya edukasi tentang bahaya judi dan penyuluhan agama untuk meningkatkan kesadaran akan nilai-nilai Islam yang melarang perbuatan tersebut.
Dengan memahami pandangan Islam terhadap judi, diharapkan umat Muslim dapat menjauhkan diri dari aktivitas tersebut dan menjalani kehidupan yang lebih sesuai dengan ajaran agama.
Dengan kemajuan teknologi, judi online telah menjadi industri yang berkembang pesat, namun juga menghadirkan tantangan dan risiko yang buruk bagi individu dan masyarakat.
Baca Juga: Pelanggaran HAM Israel terhadap Palestina
Judi online memiliki berbagai dampak buruk yang dapat memengaruhi individu dan masyarakat. Berikut adalah beberapa dampak negatif utama dari judi online.
- Kesehatan Mental
- Kecanduan: Judi online dapat menyebabkan kecanduan yang serius. Kecanduan judi sering kali dibandingkan dengan kecanduan narkoba atau alkohol karena sifatnya yang merusak.
- Stres dan Kecemasan: Kecemasan tentang kehilangan uang atau tekanan untuk terus berjudi bisa menyebabkan tingkat stres yang tinggi.
- Depresi: Kekalahan berulang dan masalah finansial akibat judi dapat menyebabkan depresi.
- Kesehatan Finansial
- Kehilangan Uang: Individu bisa kehilangan sejumlah besar uang dalam waktu singkat, yang dapat menyebabkan kebangkrutan.
- Utang: Banyak orang yang kecanduan judi online akhirnya berhutang besar, baik itu dari kartu kredit, pinjaman pribadi, atau sumber lainnya.
- Hubungan Sosial
- Masalah Keluarga: Kecanduan judi sering kali menyebabkan ketegangan dan konflik dalam keluarga. Ini bisa menyebabkan perpisahan atau perceraian.
- Isolasi Sosial: Penjudi yang kompulsif mungkin menarik diri dari pergaulan sosial dan kegiatan lain, memperburuk isolasi dan kesepian.
- Produktivitas Kerja
- Penurunan Kinerja: Fokus pada judi online selama jam kerja atau kelelahan akibat berjudi sepanjang malam dapat menurunkan produktivitas kerja.
- Pemecatan: Kasus kecanduan judi yang parah bisa mengakibatkan kehilangan pekerjaan jika performa kerja terus menurun atau jika pelaku menggunakan dana perusahaan untuk berjudi.
- Masalah Hukum
- Kejahatan: Untuk mendanai kebiasaan berjudi, beberapa orang mungkin beralih ke aktivitas ilegal, seperti pencurian atau penipuan.
- Legalitas: Di beberapa negara, judi online ilegal, dan pelaku bisa menghadapi tuntutan hukum.
- Dampak Ekonomi
- Kerugian Ekonomi: Skala besar kerugian finansial pribadi dapat memiliki dampak pada ekonomi yang lebih luas, seperti peningkatan beban pada sistem kesejahteraan sosial.
- Pengeluaran yang Tidak Produktif: Uang yang dihabiskan untuk judi sering kali tidak menghasilkan keuntungan ekonomi yang berarti dibandingkan jika diinvestasikan dalam kegiatan produktif lainnya.
- Masalah Kesehatan Fisik
- Masalah Kesehatan: Kecanduan judi dapat menyebabkan kurang tidur, makan yang tidak teratur, dan masalah kesehatan lainnya karena penjudi mungkin menghabiskan banyak waktu di depan layar.
Untuk mengatasi dampak buruk dari judi online, hal itu memerlukan pendekatan berbagai bidang, termasuk edukasi, regulasi yang ketat, dan dukungan untuk individu yang kecanduan. Layanan konseling dan terapi dapat sangat membantu untuk mereka yang terpengaruh oleh kecanduan judi. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Peran Pemuda dalam Membebaskan Masjid Al-Aqsa: Kontribusi dan Aksi Nyata