Den Haag, 23 Syawwal 1435/19 Agustus 2014 (MINA) – Amerika Serikat dan sejumlah negara Barat dilaporkan mengerahkan tekanan pada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mencegah penyelidikan kejahatan perang Israel di Jalur Gaza yang terkepung.
Menurut The Guardian, Palestina telah menuntut agar pengadilan di Den Haag dapat memeriksa kejahatan perang Israel berdasarkan permintaannya sejak 2009.
Namun, The Guardian melaporkan, karena tekanan AS, ICC tidak segera memulai penyelidikan, demikian laporan Press Tv dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa.
Menurut laporan tersebut, Inggris dan Perancis yang merupakan donatur terbesar untuk anggaran ICC, juga berusaha mencegah penyelidikan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.
Baca Juga: Rusia dan Iran Tandatangani Kerja Sama Strategis
Penyelidikan tidak hanya akan memeriksa kejahatan perang Israel baru-baru ini di Gaza, namun juga menangani masalah pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki. Penyelidikan bisa memiliki konsekuensi yang luas bagi rezim Zionis Israel, kata The Guardian.
Ia menambahkan, penyelidikan tersebut telah menjadi isu utama dalam pembicaraan gencatan senjata antara Palestina dan Israel di Kairo.
Awal bulan ini, Menteri Luar Negeri Palestina, Riadal-Malki mengatakan, pihaknya mendorong kasus kejahatan perang Israel harus diadili sebagaimana masyarakat internasional lainnya.
“Serangan yang dilancarkan Israel selama 28 hari terakhir merupakan bukti nyata dari kejahatan perang yang dilakukan oleh Zionis Israel, kejahatan terhadap kemanusiaan,” Malki menyatakan hal itu kepada wartawan setelah bertemu jaksa di ICC pada 5 Agustus lalu.
Baca Juga: Kebakaran Los Angeles Timbulkan Asap dan Debu Beracun
“Tidak ada kesulitan bagi kita untuk menunjukkan bukti-bukti kasus ini.Bukti ada Israel jelas melanggar hukum internasional,” tambahnya.
Israel melancarkan serangan militer besar-besaran terhadap Jalur Gaza yang diblokade sejak 8 Juli lalu.
Palestina menyetujui usulan Mesir untuk melakukan perpanjangan gencatan senjata selam 24 jam terhitung mulai Selasa (19/8) pukul 00.01 waktu Gaza atau pukul 04.01 dini hari waktu Indonesia bagian barat. Demikian salah seorang pemimpin Hamas, Ezat Al Rishq, mengatakan Senin malam waktu Gaza.
“Perpanjangan gencatan senjata selama 24 jam diadakan atas permintaan Mesir untuk memberikan kesempatan menyelesaikan atau mempelajari butir-butir kesepakatan,” ujar Rishq seperti disiarkan TV Aqsa dan dikutip Koresponden Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Gaza.(T/P012/P04)
Baca Juga: Tim Teknis Mulai Datang ke Kairo Bahas Pelaksanaan Gencatan Senjata
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Jaksa ICC: Israel Tidak Serius Menyelidiki Kejahatan Perang Gaza