Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana Haji Akan Diinvestasikan Ke Pembangkit Listrik

habibi - Sabtu, 5 Agustus 2017 - 19:26 WIB

Sabtu, 5 Agustus 2017 - 19:26 WIB

160 Views ㅤ

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro dalam acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 "Manfaat Investasi Dana Haji Untuk Umat". Jakarta, Sabtu (5/8). Foto: Royhanul Iman/MINA

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro dalam acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 “Manfaat Investasi haji/">Dana Haji Untuk Umat”. Jakarta, Sabtu (5/8). Foto: Royhanul Iman/MINA

Jakarta, MINA – Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengatakan, haji/">dana haji untuk infrastruktur saat ini akan difokuskan pada proyek yang dinilai “aman” salah satunya adalah investasi di bidang pembangkit listrik.

“Kita pilih proyek infrastruktur yang aman, salah satunya pembangkit listrik yang sudah mempunyai perjanjian jual beli listrik dengan PLN (Perusahaan Listrik Negara),” kata Bambang dalam sebuah diskusi di Jakarta, (5/8). Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.

Ia menambahkan, sebenarnya pemanfaatan haji/">dana haji ini bisa langsung untuk proyek infrastruktur, juga bisa melalui instrumen keuangan. Saat ini pihak terkait fokus dulu kepada yang “aman” yakni dalam instrumen keuangan yaitu sukuk untuk pembiayaan proyek.

Selain di pembangkit listrik, dana setoran haji antrian ini juga akan dimanfaatkan untuk membangun sarana lainnya, seperti, membuat jalan tol, bandara, pelabuhan, dan lainnya, yang terpenting, menurut Bambang adalah moderasi melalui penerbitan sukuk untuk pembiayaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

Di kesempatan yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, haji/">dana haji yang digunakan untuk investasi harus mengikuti prinsip-prinsip dasar yang telah diatur dalam Undang-Undang.

“Prinsip-prinsip dasar yang diatur UU seperti, syariah, penuh kehati-hatian, aman, likuiditasnya juga baik, dan yang tidak kalah pentingya adalah nilai manfaat itu harus kembali ke jamaah haji itu sendiri atau untuk kemaslahatan umat yang lebih luas,” katanya.

Mengenai kekhawatiran tentang penyalag-gunaan dana sebesar 99 triliun lebih ini menurut Lukman itu adalah sesuatu yang kurang mendasar, sebab, BPKH selaku pengelola mendapat pengawasan ketat dan harus transparan, seperti lapor ke Presiden juga ke DPR setiap enam bulan sekali.

“Transparasi itu menjadi pertaruhan bagi mereka bahwa BPKH (Badan Pengeawas/Pengelola Keuangan Haji) ini ke depannya harus betul-betul membuktikan kinerjanya dengan baik,” katanya. (L/R08/RS1)

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
MINA Health
Indonesia
Indonesia
Kolom
Kolom
Khadijah