Jakarta, 18 Ramadhan 1434/26 Juli 2013 (MINA) – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu mengatakan bahwa masih ada dana haji senilai 12,5 triliun rupiah yang dikelola perbankan konvensional ke depan, pengelolaan dana haji akan diserahkan kepada perbankan syariah.
“Nanti dana itu harus ditransfer ke perbankan syariah dalam waktu satu tahun,” kata Anggito pada acara dialog “Prospek Keuangan Syariah dan Tantangan Pengelolaan Dana Haji” di Jakarta, Kamis (25/07), demikian menurut laporan Situs Resmi Menag yang dipantau Mi’raj News Agency (MINA).
Dialog tersebut menghadirkan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, Dirut Bank Syariah Mandiri Yuslam Fauzi, dan Dirut SBSN Kementerian Keuangan, Dahlan Siamat.
Anggito mengatakan, “Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan dana haji”,
Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan
“Saat ini perbankan syariah sedang melakukan proses virtual account untuk mengetahui kira-kira berapa optimalisasi yang bisa diberikan (jika mengelola dana haji),” tambah Anggito.
Selain itu juga, proses pembuatan virtual account ini diagendakan sudah harus selesai pada Oktober. “Virtual account tersebut akan menjadi tolak ukur kelayakan bank syariah menerima setoran,” jelas Anggito.
Anggito juga menjelaskan, dana haji akan ditempatkan dalam dua skema, yaitu sukuk dan penempatan khusus di perbankan syariah, ia menambahkan bahwa, setoran dana haji calon jamaah yang selama ini hanya atas nama Kementeri Agama, ke depan akan disertakan juga nama masing-masing calon jamaah.
“Kebijakan kita, kali ini akan disertakan daftar nominatif. Jadi dana jama’ah haji yang diserahkan akan ada rincian daftar nama penyetor calon jamaah haji,” kata Anggito.
Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama
“Dengan demikian, dana calon jamaah tersebut lebih aman karena dijamin keamanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan LPS,” tambah Anggito.
Selain itu, Anggito mengatakan bahwa setiap transaksi pembayaran dana haji akan disertai dengan akad atau niat. “Nanti tiap penyerahan dana kepada bank akan ada akad atau niatnya yang disebut akad muwakalah,” kata Anggito.
Terkait dengan pengelolaan dana haji yang lebih profesional, Anggito mengaku bahwa sampai saat ini masih disiapkan RUU yang akan menjadi undang-undang hukumnya. “Saat ini sedang dicari bentuk badan
Pengelolaan dana haji yang paling cocok. Itu akan disiapkan dulu RUU nya,” kata Anggito lalu menambahkan pentingnya profesionalisme dan sifat amanah dalam pengelolaan tersebut.
Baca Juga: Konflik Suriah, Presidium AWG: Jangan Buru-Buru Berpihak
Terkait persiapan pelaksanaan ibadah haji 1434H/2013M, Anggito menjelaskan bahwa persiapannya kini telah mencapai 80 persen. “Yang tersisa kini mengenai renegosiasi kontrak di Arab Saudi akibat adanya pengurangan kuota 20 persen, misalnya kontrak penginapan dan lain-lain,” ujarnya.
Adapun untuk Qur’ah pemondokan haji, rencananya akan dilaksanakan pada 19 atau 20 Agustus mendatang. (T/P012/E1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Krisis Suriah, Rifa Berliana: Al-Julani tidak Bicarakan Palestina