Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana Haji untuk Infrastruktur Harus Penuhi Empat Syarat

Rendi Setiawan - Rabu, 2 Agustus 2017 - 10:03 WIB

Rabu, 2 Agustus 2017 - 10:03 WIB

229 Views

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Rendy/MINA)

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Rendy/MINA)

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak terlalu mempersoalkan wacana pemerintah terkait kemungkinan adanya penggunaan dana haji untuk infrastruktur selama tidak menyalahi empat syarat yang telah dirumuskan oleh para ulama se-Indonesia.

“Penggunaan dana haji untuk infrastruktur itu boleh-boleh saja. Selama tidak menyalahi empat syarat yang telah dikeluarkan oleh para ulama. Sebelum isu ini merebak, MUI sudah terlebih dahulu memberikan batasan-batasan,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8).

Ia kemudian menjabarkan empat syarat yang dimaksud adalah harus sesuai pinsip-prinsip syariah, aman dan terpercaya, bermanfaat bagi jamaah haji dan umat Islam, serta likuid.

“Kalau untuk pembangunan tempat judi, itu jelas haram. Kalau untuk pembangunan gedung DPR misalnya, itu bisa jadi boleh. Bisa jadi ya. Apapun bentuk infrastrukturnya, empat syarat ini harus dipenuhi,” katanya.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

Asrorun Niam mengemukakan, sejatinya yang menjadi isu utama bukan soal penggunaan dana haji untuk infrastruktur, tetapi lebih kepada kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam kepada pemerintah.

“Apakah pemerintah bisa dipercaya, dan masyarakat bisa percaya kepada pemerintah. Dana APBN saja dikeruk, dibikin bancakan. Jangan-jangan dana umat dibuat bancakan juga,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak yang diberikan kepercayaan mengelola dana tersebut adalah yang terpercaya. Ada dua kategori terpercaya, yakni kompeten dan kredibel. Sebetulnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memenuhi kategori kompeten.

“Ada ekonom, ahli fiskal macam-macam. Tapi soal kredibilitas? Apalagi dikaitkan sama tarik menarik peta politik 2019,” katanya.

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Keinginan menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur disampaikan Jokowi usai melantik anggota Dewan Pengawas dan anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Nantinya, lanjut Jokowi, keuntungan dari investasi tersebut bisa dipakai untuk menyubsidi ongkos dan biaya haji sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat. Menurut Jokowi, cara seperti ini sudah dipakai di negara lain seperti Malaysia. (L/R06/RS1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
Kolom
Khadijah