Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari Canberra hingga London, Negara Barat Tolak Pendudukan Israel Atas Gaza

Widi Kusnadi Editor : Arif R - 24 detik yang lalu

24 detik yang lalu

0 Views

Para dokter di Italia lakukan aksi mogok makan siang peduli Gaza. (Al Jazeera)

Gaza, MINA – Australia, Jerman, Italia, Selandia Baru, dan Inggris menyatakan penolakan keras terhadap rencana Israel menduduki Kota Gaza. Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri kelima negara memperingatkan bahwa operasi militer tersebut akan memperburuk situasi kemanusiaan yang sudah kritis, membahayakan nyawa para sandera, dan berisiko memicu pengungsian massal warga sipil.

Mengutip Anadolu Agency, Sabtu (9/8), pernyataan itu juga menegaskan bahwa rencana pendudukan berpotensi melanggar hukum humaniter internasional. Mereka menolak setiap bentuk aneksasi atau perluasan permukiman yang dinilai melanggar hukum internasional, serta menyerukan gencatan senjata permanen yang memungkinkan pengiriman bantuan kemanusiaan secara besar-besaran, segera, dan tanpa hambatan, di tengah ancaman kelaparan yang mulai melanda Gaza.

Para menteri luar negeri tersebut menegaskan komitmen pada implementasi solusi dua negara yang dinegosiasikan, dengan syarat total demiliterisasi Hamas dan pengecualian penuh kelompok tersebut dari pemerintahan di Jalur Gaza. Rencana pendudukan penuh Kota Gaza sendiri disetujui Kabinet Keamanan Israel pada Jumat pagi atas usulan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Sejak dimulainya agresi militer pada Oktober 2023, Israel menghadapi gelombang kecaman internasional atas serangan yang telah menewaskan lebih dari 61.000 warga Gaza, meratakan sebagian besar wilayah, dan memicu krisis kemanusiaan akut. Serangan tersebut juga memutus pasokan listrik, air bersih, dan bahan bakar, memperburuk penderitaan penduduk yang kini hidup di ambang kelaparan.

Baca Juga: Senator AS Tuduh Netanyahu Prioritaskan Ambisi Pribadi daripada Perdamaian

Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ). []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Inggris, Jerman dan Australia Kecam Rencana Israel Duduki Gaza

Rekomendasi untuk Anda