Darurat Narkoba, Pemerintah Diminta Revisi RUU Narkotika

Ilustrasi: kampanye antinarkoba. (Foto: Oke Zone)

 

Jakarta, MINA – Wakil Ketua RI Taufik Kurniawan meminta pemerintah harus segera mengajukan naskah akademik untuk merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang .

Menurutnya dalam laman resmi DPR RI, Taufiq menilai sudah darurat , untuk itu UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika sudah sangat lemah dan tidak relevan untuk saat ini.

“UU Narkotika yang ada, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Bahkan tidak memberikan efek jera kepada bandar atau penyalahguna narkoba. Apalagi Indonesia sudah darurat narkoba. Untuk itu, pemerintah harus segera ajukan naskah akademik revisi UU Narkotika,” tegas Taufik, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (5/3).

Ia menambahkan, revisi UU itu, diharapkan adanya penguatan pada sektor penindakan dan sanksi hukuman. Termasuk adanya penguatan pada aparat terkait dan sarana prasarana, sehingga aparat dapat meningkatkan pengawasan, agar penyelundupan narkotika tidak terjadi lagi.

“Kendala yang kerap muncul saat melakukan pengawasan dan penindakan itu kadang minimnya sarpras, sedikitnya SDM, termasuk anggaran yang minim. Dengan adanya revisi UU Narkotika, diharapkan ada penguatan di sektor itu, sehingga juga menguatkan aparat kita,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika pemerintah tak segera mengajukan draf dan naskah akademik revisi UU Narkotika, maka DPR siap mengambil alih pembahasan revisi UU Narkotika menjadi usul inisiatif DPR.

Di waktu sama, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas meminta pemerintah untuk secepatnya menyusun dan mengajukan draf dan naskah akademik revisi UU tersebut.

“Sekarang revisi UU Narkotika sudah masuk Prolegnas, dan itu usul inisiatif pemerintah. Sampai hari ini, pemerintah belum mengajukan drafnya ke DPR. Ada pemikiran dari parlemen untuk membuat revisi UU itu supaya bisa jadi usul inisiatif dari DPR, dan bisa lebih cepat,” ujarnya sebelum Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/3).

Ia menegaskan, jika pemerintah tidak cepat dan tidak siap untuk menyerahkan draf tersebut dalam waktu dekat ini, Baleg akan siap mengambil alih, dan segera melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM. Baleg akan meminta pemerintah supaya menyerahkan revisi UU tersebut agar menjadi usul inisiatif dari DPR.

“Kita ini sudah darurat narkoba. Dari data resmi yang masuk, kurang lebih 6 juta orang yang terindikasi baik penyalahguna maupun pengedar. Tetapi menurut perkiraan saya, pasti lebih dari angka itu, mungkin di atas 10 juta orang,” ucapnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPR RI Henry Yosodiningrat juga meminta pemerintah untuk mempercepat revisi UU Narkoba.

“Ada 6 sampai 7 juta orang Indonesia yang mengalami ketergantungan dan menyalahgunakan narkoba. Kondisi ini menunjukkan bangsa kita sudah darurat narkoba. Apalagi beberapa hari yang lalu ada serbuan berton-ton narkoba yang masuk,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika revisi itu belum secepatnya dilakukan, setidaknya kami meminta presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).(R/R10/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)