Diskusi Masa Depan Wakaf Dalam RUU Pertanahan

Jakarta, MINA – Dompet Dhuafa (DD) mengadakan acara Publik bertema “Masa Depan dalam RUU Pertahanan Tinjauan Hukum, Fiqih dan Kesejahteraan” di Jakarta, Rabu (11/9).

Hadir sebagai narasumber Prof. Amin Suma dari Dewan Syariah Dompet Dhuafa, Direktur Eksekutif ICEL Hendri Subagyo, Anggota Badan Wakaf Indonesia Hendri Tanjung, Bobby P Manulang dari Forum Wakaf Produktif, serta Kepala Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yagus Suyadi.

Pro-kontra yang terjadi akibat Rancangan UU Pertanahan yang ditargetkan rampung pada akhir masa sidang tahun 2019 sampai saat ini masih menimbulkan perhatian dari berbagai kalangan masyarakat.

Beberapa diskursus yang muncul, yakni terkait aspek kelembagaan, penegakan dan kepastian hukum pertanahan, akuntabilitas, dan keraguan masyarakat bahwa RUU Pertanahan ini dapat menjawab kompleksitas konflik pertanahan yang ada saat ini, masih terus disuarakan.

Prof. Amin Suma mengatakan, pembahasan terkait Wakaf dalam RUU Pertanahan tersebut dimulai dari pembahasan tentang wakaf, ditinjau dari sudut pandang fikih yang disampaikan, yaitu bagaimana seharusnya masyarakat mendefinisikan wakaf baik secara fikih maupun syariahnya.

Dr. Hendri Tanjung sebagai bagian dari Badan Wakaf Indonesia menjelaskan, jumlah aset wakaf tanah yang ada di Indonesia pada data yang ada berjumlah 4, 359 milyar per Maret 2016 dan potensi wakaf tunai sekitar Rp 77 triliun  per tahun.

Ia mengatakan, permasalahan pada pengelolaan wakaf saat ini adalah pada ketidakmampuan nazir dalam melakukan pembiayaan pada aset-aset tersebut.

Sehingga adanya RUU tersebut harapannya dapat menjadi peluang sinergi yang besar antara pemerintah dan BWI agar nantinya dapat berjalan dengan baik. (L/Gun/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.