Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DDII Kota Bogor: Jangan Menuduh Intoleran Untuk Tutupi Kasus Pelanggaran Hukum

kurnia - Sabtu, 18 Januari 2020 - 17:05 WIB

Sabtu, 18 Januari 2020 - 17:05 WIB

8 Views ㅤ

Bogor, MINA – Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kota Bogor Ustaz Abdul Halim mengatakan, warga Muslim Bogor khususnya di Curug Mekar (Yasmin), Bogor Barat, menyayangkan adanya tuduhan intoleran karena menolak keberadaan GKI Yasmin.

Pihaknya menegaskan bahwa kasus GKI Yasmin adalah kasus pelanggaran hukum, bukan masalah toleransi.

“Masalah GKI Yasmin itu soal pelanggaran hukum, namun digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggiring opini dari yang seharusnya hanya kasus hukum, dibelokkan menjadi isu-isu keji yang dialamatkan pada warga seperti sebutan intoleran,” kata Ustaz Abdul usai acara dialog terkait isu keagamaan dan rumah ibadat, Jumat (17/1).

Selama ini, kata Abdul toleransi beragama di sekitar Yasmin sudah berjalan dengan baik. “Di Yasmin ada empat gereja yang selama ini rutin beribadah, mereka baik-baik saja sebab tidak ada masalah dengan warga, juga tidak ada masalah hukum yang terjadi hingga hari ini,” jelasnya.

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Abdul yang juga warga Yasmin mengingatkan, jangan sampai isu toleransi menutupi adanya pelanggaran hukum. “Jadi toleransi beragama itu harus ada, tapi terhadap pelanggar hukum itu tidak ada toleransi,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus GKI Yasmin muncul ketika ditemukannya pemalsuan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB. Dan pelakunya, Munir Karta sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bogor pada Januari 2011 lalu.

Sementara itu, status hukum IMB-nya juga sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya pada 2008 tentang pembekuan IMB GKI Yasmin dan putusan MA tahun 2013 tentang pidana pemalsuan tanda tangan warga dalam proses pembuatan IMB GKI Yasmin. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Tausiyah