Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Defisit BPJS, Kemenkes Pastikan Layanan Kesehatan Tidak Boleh Terhenti

siti aisyah - Selasa, 8 Oktober 2019 - 09:51 WIB

Selasa, 8 Oktober 2019 - 09:51 WIB

6 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan kendati terjadi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Program JKN ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Maka dari itu kita akan terus memperbaikinya,” ujar Kepala Pusat Pemberdayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Kalsum Komaryani saat Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (7/10).

Ia mengatakan, pihaknya terus memantau rumah sakit untuk pembelian obat-obatan, alkes (alat-alat kesehatan), melakukan review kelas rumah sakit, dan pencegahan fraud.

“Dengan adanya kondisi defisit sejak tahun 2014 pada JKN ini menimbulkan efek domino, sehingga BPJS Kesehatan tidak bisa memberikan biaya kepada fasilitas kesehatan di tingkat pertama maupun tingkat lanjut, penyedia layanan obat dan alkes,” katanya.

Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terjadi?

Menurut Kalsum, hal itu berujung faskes tidak bisa melayani pengobatan untuk masyarakat.

“Salah satu upaya agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu, Kemenkes dan BPJS melakukan financing supply chain agar pasokan obat dan alat-alat kesehatan tetap tersedia di fasilitas layanan kesehatan,” jelasnya.

Kalsum menambahkan, selama ini pemerintah sudah membahas tiga opsi dalam mengatasi defisit JKN itu.

“Yakni menaikkan iuran, mengurangi manfaat layanan kesehatan dan memberikan suntikan/subsidi kepada peserta tidak mampu dari alokasi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD),” pungkasnya.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan

BJPS Kesehatan mencatat defisit JKN terjadi sejak tahun 2014, pasalnya iuran yang ditetapkan pemerintah adalah iuran diskon atau di bawah angka aktuaria dari premi asuransi kesehatan di Indonesia.

Selain itu, iuran yang diterima BPJS Kesehatan tidak sebanding dengan pengeluaran. Hanya 50 persen peserta mandiri yang membayar iuran.

“Pada tahun 2018, defisit jaminan kesehatan mencapai Rp18,3 triliun. Adapun, proyeksi defisit 2019 bisa mencapai Rp32 triliun,” ujar Direktur Utama BPJS Fachmi Idris. (L/Ais/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online

Rekomendasi untuk Anda

MINA Health
Afrika
Indonesia
MINA Health
MINA Health