Jakarta, MINA – Sejumlah perwakilan insan pertelevisian bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendeklarasikan tujuh poin komitmen menghadirkan tayangan Ramadhan yang berkualitas.
Deklarasi dibacakan usai Halaqah Siaran Ramadhan 1444 H/ 2023 M di Jakarta, Selasa (7/3).
Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah KH M Cholil Nafis memimpin pembacaan deklarasi. Sementara Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Wasekjen MUI KH Asrori S Karni, Ketua Komisi Infokom MUI, KH Mabroer MS, dan Wakil Ketua Komisi Infokom MUI Dr Gun Gun Heryanto turut mendampingi peserta dalam pembacaan deklarasi.
Turut hadir pula Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terpilih, Mimah Susanti. Ketujuh butir deklarasi tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.
Pertama, Kami berkomitmen untuk menghormati bulan suci Ramadhan dengan tayangan isi siaran yang menjaga kesucian dan kehormatan bulan puasa.
Kedua, Kami berkomitmen menayangkan isi siaran Ramadhan yang mendidik masyarakat dan menguatkan peradaban umat.
Ketiga, Kami berkomitmen untuk tidak menayangkan beragam isi siaran Ramadhan yang merendahkan martabat manusia, mengandung muatan fitnah, menghasut, menyesatkan, menyebarkan pornografi dan perbuatan tercela lainnya.
Keempat, Kami berkomitmen untuk menguatkan tayangan Ramadhan yang menghormati Islam sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia.
Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan
Kelima, Kami berkomitmen untuk menaati aturan serta etika bermedia guna menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadhan.
Keenam, Kami berkomitmen untuk menguatkan nilai-nilai luhur keluarga dalam tayangan program siaran Ramadhan.
Kelima, Kami berkomitmen untuk menjaga tayangan siaran Ramadhan yang tidak berpihak pada salah satu kekuatan politik tertentu.
Saat membuka Halaqah, Wakil Ketua Umum MUI, Dr KH Marsudi Syuhud, menjelaskan tentang hakikat Ramadhan dan urgensi bulan suci ini bagi umat Islam. Maka dalam konteks inilah, MUI mengajak seluruh lembaga penyiaran bisa mengarahkan saling menghormati ibadah puasa, baik ritual peribadahannya, maupun umat Islam yang menjalankannya.
Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung
“Ini untuk diajak pada titik saling menghormati. Diharapkan seluruh lembaga penyiaran terus melakukan ketentuan undang-undang penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program penyiaran, serta mendorong kenyamanan di masyarakat terealisasi,” katanya.
Kyai Marsudi mengatakan, lembaga penyiaran juga diharapkan bersama MUI, menyaring isi siaran Ramadhan berkualitas dan menguatkan peran serta fungsi media massa sebagai institusi sosial kuat untuk menumbuhkembangkan peradaban umat Islam di Indonesia.
Lembaga penyiaran dan MUI diharapkan produksi dan tayangkan program isi siaran, yang mengandung muatan pendidikan, dakwah, selama Ramadhan, mengontrol agar tidak terjadi penyimpangan sosial, serta memberikan layanan agar semua ini bisa berjalan dengan baik.
“Dengan demikan tidak ada swiping-swiping, kekerasan, tidak ada program yang mencolok yang keluar dari tujuan ishlah bainannas (saling memperbaiki antarmanusia),” imbuhnya.
Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia
Dia juga mengajak lembaga penyiaran bersama-sama komitmen tumbuhkan nilai penting dan daya tahan keluarga di tengah persoalan sosial ekonomi yang sangat berat.
“Pihaknya juga mengajak mari sadarkan bangsa dan masyarakat, perintah sedekah sebagai media kuat mengentaskan persoalan kemiskinan,” katanya. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris