Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DELAPAN RESOLUSI SENAT AS UNTUK MYANMAR

Admin - Selasa, 25 November 2014 - 06:10 WIB

Selasa, 25 November 2014 - 06:10 WIB

574 Views ㅤ

Potho: Senat US

Senat-AS.jpg" alt="Potho: Senat US" width="200" height="200" /> Potho: Senat

Naypyidaw, 1 Shafar 1436 / 24 November 2014 (MINA) – Majelis tinggi badan legislatif Amerika Serikat, Senat, memberikan setidaknya delapan resolusi kepada pemerintahan Myanmar dalam menangani Rohingya.

Pertama, Pemerintah Myanmar hendaknya mengembangkan solusi non-diskriminatif dan komprehensif yang membahas kebutuhan negara bagian Rakhine untuk perdamaian, keamanan, keharmonisan, dan pengembangan dengan aplikasi yang adil menurut aturan hukum yang berlaku. Setidaknya 1,5 juta etnis minoritas Rohingya di seluruh dunia, lebih dari 1,2 juta tinggal di Myanmar dan sebagian besar di bagian utara negara bagian Rakhine, termasuk 140.000 pengungsi internal (IDP). Sementara keamanan, stabilitas dan pembangunan negara itu sangat tergantung pada aturan hukum dan kebebasan diberikan tanpa diskriminasi termasuk dalam hal mencari mata pencaharian.

Kedua, memanggil dan memberikan kebebasan untuk menjalankan tugas bagi LSM dan petugas kesehatan internasional Medecins Sans Frontieres (MSF) yang telah menjaga  kesehatan rohingya/">Muslim Rohingya puluhan tahun lalu. Ribuan Rohingya sangat bergantung pada bantuan internasional untuk makanan, perawatan kesehatan, tetapi para petugas kesehatan  belum diizinkan untuk menjalankan tugas mereka sejak Februari lalu.

Ketiga, pemerintah Myanmar hendaknya mengakhiri semua bentuk penganiayaan dan diskriminasi, termasuk kebebasan bergerak  untuk etnis Rohingya dan menghormati hak asasi manusia yang diakui secara internasional untuk semua kelompok minoritas etnis dan agama di Myanmar. Hingga saat ini, pemerintah lokal membatasi akses mata pencarian, pendidikan dan kesehatan mereka. Termasuk mendapatkan izin resmi untuk menikah, mereka dikenakan  syarat berat dan diwajibkan membayar untuk mendapatkan persetujuan.

Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan

Keempat, pemerintah Myanmar harus menghormati hak-hak Rohingya untuk identifikasi diri, merumuskan kembali UU Kewarganegaraan 1982 yang sudah diakui hukum internasional, dan mencakup Rakhine dan Rohingya, baik pemimpin dan anggota masyarakat dalam proses penyusunan ulang (sensus).

Kelima, pemerintah Myanmar harus mendukung penyelidikan internasional dan independen terhadap kekerasan yang terjadi di negara bagian Rakhine sejak Juni 2012, melaksanakan rekomendasi yang diajukan, dan mengadili para pelaku kekerasan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Keenam, pemerintah Myanmar sesuai dengan norma-norma internasional menyediakan akses kemanusiaan tak terbatas pada organisasi internasional untuk semua yang membutuhkan, tanpa diskriminasi berdasarkan kebangsaan, ras, etnis, gender, keyakinan agama, atau pandangan politik.

Ketujuh, pemerintah daerah harus melindungi hak-hak pencari suaka dan pengungsi Rohingya, serta menghormati prinsip hukum internasional non-refoulement.

Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina

Kedelapan, pmerintah Amerika Serikat dan masyarakat internasional agar menyeru pemerintah Myanmar untuk mengambil semua langkah yang diperlukan guna mengakhiri penganiayaan dan diskriminasi kepada masyarakat Rohingya dan melindungi hak-hak dasar dari semua kelompok minoritas etnis dan agama di Myanmar.(T/P004/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Filipina Kembali Dihantam Badai

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Internasional
Wapres RI Ma'ruf Aamiin menghadiri acara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-44 dan ke-45 di Vientiane, Laos, Rabu (9/10/2024) (Foto: Setwapres RI)
Asia
Internasional
Indonesia
Dunia Islam