Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delegasi Uni Eropa Kunjungi BPJPH, Dalami Regulasi Halal

Insaf Muarif Gunawan - Sabtu, 28 September 2019 - 05:35 WIB

Sabtu, 28 September 2019 - 05:35 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Delegasi Uni Eropa (European Union), Jumat (27/9) berkunjung ke Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta.

Kepala BPJPH Sukoso yang menerima delegasi, mengatakan, delegasi terdiri dari 20 orang  perwakilan kedutaan besar dan trade-agency dari negara-negara Uni Eropa seperti Belanda, Austria, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, dan Portugal.

Pimpinan Delegasi Uni Eropa yang juga Head of Economic & Trade Section EU, Raffaele Quarto menjelaskan, maksud kunjungan mereka adalah mendalami regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), demikian rilis Kemenag yang diterima MINA.

Mereka berharap mendapat pemahaman yang lebih komprehensif menjelang diterapkannya sertifikasi halal di Indonesia sesuai UU No 33 Tahun 2014,  untuk mempersiapkan industri dan sektor terkait mereka agar siap menyambut mandatory JPH di Indonesia.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Delegasi Uni Eropa juga berharap, peraturan pelaksanaan tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia ini dapat memberikan kepastian baik sehingga semua pihak bisa membuat perencanaan yang lebih baik.

Sukoso menjelasakan, JPH merupakan proses untuk memberikan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan adanya sertifikat halal.

Sertifikat halal tersebut merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

“Sertifikat halal ini hanya diberikan kepada produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi standar proses produk halal. Adapun produk yang dimaksud dalam JPH adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Menurut Sukoso, sebagai lembaga pemerintah yang diberi amanat oleh konstitusi untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal di Indonesia, BPJPH akan memulai tugasnya pada Oktober 2019 mendatang.

“Sesuai amanat UU JPH, maka pemerintah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan JPH,” tegasnya.

BPJPH dapat melakukan kerjasama internasional dalam bidang jaminan produk halal. Kerjasama ini dapat berupa pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan pengakuan Sertifikat Halal.

Dalam pertemuan itu, delegasi menyampaikan harapan agar penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia ini dapat berjalan dengan baik. (R/Gun/P1)

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Eropa
MINA Millenia
Eropa
Internasional
Eropa
Palestina