Demo Tolak UU Cipta Kerja Hari Ketiga, ‘Ricuh’ di Sejumlah Daerah

Suasana aksi demo di Medan (foto : istimewa)

Jakarta, MINA – Massa gabungan mahasiswa dan buruh yang menolak atau melakukan aksi demonstrasi memasuki hari ketiga, Kamis (8/10). Kericuhan terjadi di sejumlah daerah, termasuk dekat Istana Negara di Jakarta.

Dalam kericuhan di Jakarta, aparat kepolisian tampak melepaskan tembakan gas air mata ke arah para pendemo di Simpang Harmoni, beberapa ratus meter dari Istana Negara. Pada arah berlawanan, para pendemo melempar batu ke arah aparat.

Selain di kawasan Harmoni, kericuhan terjadi di Jalan Daan Mogot ketika massa bentrok dengan aparat polisi dan TNI yang melakukan penyekatan. Pihak kepolisian menyatakan tidak mampu menahan kekuatan massa sehingga penyekatan jebol dan massa menuju Jakarta.

Di Medan, demonstrasi di depan halaman Gedung DPRD Sumatera Utara, berlangsung ricuh.

Massa yang berupaya mendekati Gedung DPRD Sumut melempari aparat dengan berbagai benda. Para anggota polisi yang sebelumnya berada di depan pagar gedung legislatif itu, berhamburan masuk ke halaman Gedung DPRD Sumatera Utara lalu memakai peralatan pengamanan.

Aparat kemudian menembakkan gas air mata dan meriam air ke arah para pendemo. Setidaknya tiga polisi terluka terkena lemparan batu dari massa pengunjuk rasa.

Massa tidak menghiraukan imbauan polisi untuk jangan anarkis. Sebaliknya massa terus melakukan pelemparan ke arah gedung DPRD Sumut. Kaca gedung pecah dan pagar gedung yang berada di sisi kanan bangunan dirusak massa.

Kericuhan juga berlangsung di Yogyakarta ketika massa melempari gedung DPRD Provinsi Yogyakarta dan berusaha merobohkan pagar.

Kepolisian menembakkan gas air mata sehingga membuat massa berlarian. Namun, massa kembali lagi dan meneriakkan yel yel ‘revolusi, rakyat bersatu tak bisa dikalahkan.’

Menurut informasi yang diterima MINA, beberapa kali terdengar suara tembakan gas air mata ke arah massa.

Di Bandung, massa buruh kembali turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka berkumpul di depan Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/10).

Massa dari berbagai organisasi serikat buruh ini mulai berdatangan ke Gedung Sate sejak pukul 12.00 WIB, hingga memenuhi badan Jalan Diponegoro dan membuat akses jalan tertutup.

Ada beberapa poin yang menjadi dasar penolakan omnibus law, antara lain pasal tentang PHK, upah, perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT), dan tenaga kerja asing.

Sebanyak 10 orang perwakilan buruh diterima audiensi oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Aula Barat Gedung Sate.

Di hadapan perwakilan buruh, Ridwan Kamil menyatakan mendukung aksi buruh yang ditunjukkan dengan membuat surat kepada Presiden Joko Widodo.

Distorsi Informasi

Pada Rabu (7/10), pemerintahan Joko Widodo, melalui sejumlah menteri, menggelar jumpa pers secara khusus, menanggapi berbagai tudingan yang menyebut dibuat untuk “kepentingan pengusaha besar”.

Dalam jumpa pers bersama itu, menteri-menteri terkait menjelaskan materi dalam UU Omnibus Law yang diklaim tidak merugikan kalangan buruh dan masyarakat secara umum.

Mereka juga mengklaim bahwa proses pengesahan UU ini digelar secara terbuka selama pembahasan di DPR.

Sebagian menteri juga meminta agar media memberitakan segala hal yang terkait UU Omnibus Law secara “baik dan benar”.

Seorang menteri di dalam jumpa pers itu menuding “banyak distorsi informasi” di seputar UU tersebut di masyarakat.

Keterangan pers ini digelar di tengah unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di sejumlah daerah, yang di antaranya diwarnai bentrokan antara aparat kepolisian dan pengunjuk rasa, seperti yang terjadi di Bandung, Semarang dan Bandar Lampung pada Rabu (7/10).

Sebagian menteri juga meminta agar media memberitakan materi dalam UU kontroversial itu secara “baik dan benar” agar “tidak terjadi penyimpangsiuran”.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di akhir jumpa pers, dengan secara gamblang menyebut agar media memberitakan isi UU Omnibus Law “secara baik dan benar”.

“Tadi catatan dari Menteri Hukum dan HAM tidak terjadi penyimpangsiuran,” kata Airlangga.

Di awal jumpa pers, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja menjadi solusi dalam menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia.

“UU diharapkan menjadi solusi menciptakan lapangan kerja baru dengan tetap memberikan perlindungan pada UMKM dan koperasi serta meningkatkan perlindungan para pekerja dan buruh,” katanya.

Dikatakan pula bahwa tujuan dari dibentuknya UU Cipta Kerja adalah untuk menyederhanakan, menyinkronkan dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaaan lapangan pekerjaan.

 

Media Diminta Ikut Koreksi Informasi yang Simpang Siur

Adapun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta agar media massa membantu dalam mengoreksi informasi yang simpang siur terkait UU tersebut kepada masyarakat.

Dia mengatakan ada apa yang disebutnya sebagai “upaya penyimpangsiuran informasi UU Cipta Kerja”.

“Jadi kalau ada penyimpangsiuran, bukan kesimpangsiuran tapi penyimpangsiuran, dapat kiranya dikoreksi. Dapat disampaikan secara benar dan proporsional. Kasihan rakyat kita kalau mengira ini seolah-olah adalah sesuatu yang sangat eksklusif,” kata Yasonna.

Dalam keterangannya, Yasonna mengeklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja digelar secara terbuka di DPR, sehingga masyarakat dapat memberikan saran dan masukan.

“Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat tapi dibahas dalam panja melalui streaming. Masukan-masukan baik dari fraksi semua dibahas. Semua terbuka,” katanya.

Sementara, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan undang-undang ini tetap mengatur ketentuan pesangon yang diterima pekerja ketika kehilangan pekerjaan.

Disebutkan pula bahwa para pekerja juga akan “mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan”.

Bagi buruh yang terancam PHK, menurutnya, “UU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.”

“Jadi tidak benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK. Tetap diatur sebagaimana UU 13/2003,” katanya.

Lebih lanjut, Ida mengatakan orang yang kehilangan pekerjaan nanti mendapatkan akses pasar kerja yang diatur pemerintah, sehingga disebutnya akan mendapatkan kemudahan dalam memperoleh pekerjaan baru.

Dalam keterangannya, Ida juga menggarisbawahi bahwa “banyak distorsi informasi yang berkembang di masyarakat yang sesungguhnya jauh dari kenyataannya.”

Ida tidak menjelaskan lebih lanjut atas anggapannya ini. (R/R1/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)