Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denda dan Penjara Bagi Jamaah Umrah Yang Melebihi Batas visa

Ali Farkhan Tsani - Jumat, 1 Juni 2018 - 06:35 WIB

Jumat, 1 Juni 2018 - 06:35 WIB

13 Views

 

Riyadh, MINA – Kerajaan Arab Saudi menetapkan akan memberikan denda SR50.000 (sekitar Rp187 juta) dan penjara 6 bulan bagi jamaah umroh yang melebihi batas visanya.

Masing-masing akan didenda dan dipenjara selama enam bulan sebelum deportasi, menurut Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat). Saudi Gazette melaporkan Kamis (31/5/2018).

Jawazat menyerukan kepada semua peziarah umrah untuk mematuhi jadwal perjalanan mereka dan meninggalkan Saudi sebelum berakhirnya visa masuk mereka.

Baca Juga: Maskapai Penerbangan Asing Tangguhkan Penerbangan Tel Aviv Pasca Serangan Yaman

Jawazat juga mengatakan bahwa mereka yang datang dengan visa umrah tidak diperbolehkan bepergian ke luar Makkah, Jeddah, dan Madinah.

Kerajaan juga memperingatkan warga dan penduduk jika memindahkan, mempekerjakan, melindungi atau menyembunyikan mereka dengan visa umrah yang sudah kadaluwarsa.

Sebuah laporan otoritas umum untuk statistik (GaStat) yang dikeluarkan pada hari Selasa (29/5/2018) mengatakan bahwa 19.079.306 jamaah melakukan umrah pada tahun 2017.

Laporan statistik data yang terdaftar dari Kementerian Haji dan Umrah mengatakan bahwa 6.532.074 peziarah umrah datang dari luar Arab Saudi.

Baca Juga: Houthi Umumkan Pengepungan Penuh WIlayah Udara srael

Buletin Statistik GaStat umrah untuk 2017 juga menunjukkan bahwa Ramadhan dianggap sebagai musim umrah utama. Orang-orang dari dalam Arab Saudi meliputi sekitar 53,6% dari total peziarah melakukan umrah di bulan suci Ramadhan. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: MAPIM: India Tiru Agenda Pendudukan Israel, Dunia Diam Tanda Setuju

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Indonesia
Dunia Islam
Advetorial