Riyadh, MINA – Kerajaan Arab Saudi menetapkan akan memberikan denda SR50.000 (sekitar Rp187 juta) dan penjara 6 bulan bagi jamaah umroh yang melebihi batas visanya.
Masing-masing akan didenda dan dipenjara selama enam bulan sebelum deportasi, menurut Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat). Saudi Gazette melaporkan Kamis (31/5/2018).
Jawazat menyerukan kepada semua peziarah umrah untuk mematuhi jadwal perjalanan mereka dan meninggalkan Saudi sebelum berakhirnya visa masuk mereka.
Baca Juga: Kelelahan Meningkat, Banyak Tentara Israel Enggan Bertugas
Jawazat juga mengatakan bahwa mereka yang datang dengan visa umrah tidak diperbolehkan bepergian ke luar Makkah, Jeddah, dan Madinah.
Kerajaan juga memperingatkan warga dan penduduk jika memindahkan, mempekerjakan, melindungi atau menyembunyikan mereka dengan visa umrah yang sudah kadaluwarsa.
Sebuah laporan otoritas umum untuk statistik (GaStat) yang dikeluarkan pada hari Selasa (29/5/2018) mengatakan bahwa 19.079.306 jamaah melakukan umrah pada tahun 2017.
Laporan statistik data yang terdaftar dari Kementerian Haji dan Umrah mengatakan bahwa 6.532.074 peziarah umrah datang dari luar Arab Saudi.
Baca Juga: Bahas Krisis Regional, Iran Agendakan Pembicaraan dengan Prancis, Jerman, Inggris
Buletin Statistik GaStat umrah untuk 2017 juga menunjukkan bahwa Ramadhan dianggap sebagai musim umrah utama. Orang-orang dari dalam Arab Saudi meliputi sekitar 53,6% dari total peziarah melakukan umrah di bulan suci Ramadhan. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Serangan Hezbollah Terus Meluas, Permukiman Nahariya di Israel Jadi Kota Hantu