Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan Protokol Kesehatan, Bioskop Jakarta Diizinkan Beroperasi

Insaf Muarif Gunawan - Rabu, 21 Oktober 2020 - 18:29 WIB

Rabu, 21 Oktober 2020 - 18:29 WIB

0 Views

Bioskop dengan protokol kesehatan Covid-19 (Foto: Minews.id)

Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini, Rabu (21/10)telah memberikan izin kepada bioskop-bioskop untuk beroperasi kembali pada  dengan memenuhi persyaratan protokol kesehatan Covid-19 serta penonton hanya sebanyak  25 persen dari kapasitas.

“Bioskop XXI, Cinepolis, dan Evolving Beyond Movies (CGV) sudah keluar SK-nya. Infonya hari ini mulai beroperasi,” ungkap Iffan, Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parriwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

“Tim Gabungan telah menentukan/menyusun persyaratan tambahan protokol kesehatan dan menyampaikan kesimpulan kepada Dinas Parekraf DKI,” kata Iffan, demikian keterangan yang diterima MINA.

Ia lanjut mengatakan, izin tersebut diterbitkan setelah proses evaluasi oleh Tim Gabungan.

Baca Juga: RISKA Ajak Sisterfillah Semangat Hadapi Ujian Hidup

Pembentukan Tim Gabungan penilaian protokol kesehatan di sektor usaha pariwisata pada PSBB Transisi dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan/aktivitas usaha pariwisata yang akan beroperasi dapat berjalan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Dia menjelaskan, sebelumnya Tim Gabungan melakukan peninjauan lapangan dan memberikan penilaian, evaluasi, serta saran kepada pelaku usaha pariwisata.

“Tim Gabungan telah menentukan/menyusun persyaratan tambahan protokol kesehatan dan menyampaikan kesimpulan kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta untuk dapat diterbitkan Surat Rekomendasi Teknis,” jelasnya.

Syarat beroperasi bioskop yakni pengelola harus menerapkan maksimal 25 persen kapasitas usaha dan menerapkan physical distancing antar penonton minimal satu meter; dilarang makan dan minum di ruang teater; Penonton dilarang berpindah-pindah tempat duduk; Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan; dan Pendataan penonton baik secara online atau manual dengan format mencantumkan nama pengunjung, nomor HP, enam digit angka pertama Nomer Induk Keluarga (NIK). (R/R8/P1)

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Breaking News
MINA Sport
Pendidikan dan IPTEK