Dengan Protokol Kesehatan, Bioskop Jakarta Diizinkan Beroperasi

Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini, Rabu (21/10)telah memberikan izin kepada bioskop-bioskop untuk beroperasi kembali pada  dengan memenuhi persyaratan Covid-19 serta penonton hanya sebanyak  25 persen dari kapasitas.

“Bioskop XXI, Cinepolis, dan Evolving Beyond Movies (CGV) sudah keluar SK-nya. Infonya hari ini mulai beroperasi,” ungkap Iffan, Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parriwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

“Tim Gabungan telah menentukan/menyusun persyaratan tambahan protokol kesehatan dan menyampaikan kesimpulan kepada Dinas Parekraf DKI,” kata Iffan, demikian keterangan yang diterima MINA.

Ia lanjut mengatakan, izin tersebut diterbitkan setelah proses evaluasi oleh Tim Gabungan.

Pembentukan Tim Gabungan penilaian protokol kesehatan di sektor usaha pariwisata pada PSBB Transisi dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan/aktivitas usaha pariwisata yang akan beroperasi dapat berjalan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Dia menjelaskan, sebelumnya Tim Gabungan melakukan peninjauan lapangan dan memberikan penilaian, evaluasi, serta saran kepada pelaku usaha pariwisata.

“Tim Gabungan telah menentukan/menyusun persyaratan tambahan protokol kesehatan dan menyampaikan kesimpulan kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta untuk dapat diterbitkan Surat Rekomendasi Teknis,” jelasnya.

Syarat beroperasi bioskop yakni pengelola harus menerapkan maksimal 25 persen kapasitas usaha dan menerapkan physical distancing antar penonton minimal satu meter; dilarang makan dan minum di ruang teater; Penonton dilarang berpindah-pindah tempat duduk; Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan; dan Pendataan penonton baik secara online atau manual dengan format mencantumkan nama pengunjung, nomor HP, enam digit angka pertama Nomer Induk Keluarga (NIK). (R/R8/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)