Kopenhagen, MINA – Pemerintah Denmark tidak lagi menerima pengungsi di bawah program pemindahan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setelah mengeluarkan undang-undang.
UU itu memungkinkan pemerintah menentukan sendiri berapa banyak yang dapat masuk dan menerima kuota yang telah ditetapkan oleh PBB.
Sejak tahun 1989, Denmark telah sepakat untuk menerima 500 pengungsi sesuai keputusan dari program PBB untuk meringankan beban negara-negara yang memiliki zona perang.
Namun, setelah krisis migrasi Eropa pada 2015, ada hampir 20.000 klaim untuk suaka yang ditetapkan kepada Denmark. Middle East Monitor melaporkan dikutip Mi’raj News Agency MINA).
Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu
Denmark menolak untuk mengambil pengungsi sesuai kuota PBB tersebut dan UU baru pemerintah Denmark tersebut hanya menetapkan jumlah pengungsi yang diterima tidak lebih dari 500 setiap tahun.
Tahun lalu, lebih dari 6.000 orang mengaku mendapat suaka di Denmark. Dari Januari sampai November tahun ini, lebih dari 3.000 orang mendapatkannya.
Berdasarkan UU yang baru, Menteri Imigrasi akan memutuskan berapa jumlah pengungsi yang diizinkan masuk ke wilayah Denmark, tapi jumlahnya tidak akan melebihi 500 setiap tahun, kecuali ada “situasi yang luar biasa”.
“Sulit untuk memperkirakan berapa banyak pengungsi dan migran yang akan muncul di perbatasan untuk mencari suaka, dan kami tahu mungkin sulit untuk mengintegrasikan mereka yang tiba di sini,” kata Menteri Imigrasi dan Integrasi Denmark Inger Stojberg. (T/R03/RI-1)
Baca Juga: Guido Crosseto: Kami akan Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung ke Italia
Mi’raj News Agency (MINA)