Stockholm, MINA – Pemerintah Denmark pada Kamis (31/5/2018) menjadi negara Eropa terbaru untuk melarang cadar di ruang publik bagi wanita Muslimah.
Keputusan itu mendapatkan penentangan dari aktivis hak asasi manusia sebagai “pelanggaran hak-hak perempuan.”
“Siapa pun yang mengenakan pakaian yang menyembunyikan wajah di depan umum akan dihukum dengan denda,” kata undang-undang yang disahkan oleh Parlemen Denmark.
Baca Juga: Kelelahan Meningkat, Banyak Tentara Israel Enggan Bertugas
Undang-undang itu juga didukung oleh Sosial Demokrat dan Partai Rakyat Denmark. Arab News melaporkan.
Mengenakan cadar (burqa. niqab), yang menutupi seluruh wajah seseorang, kecuali mata, di depan umum akan dikenakan denda 1.000 kroner ($ 156, 134 euro) atau sekitar Rp2,1 juta.
Amnesty International mengecam peraturan itu sebagai “pelanggaran diskriminatif terhadap hak-hak perempuan,” terutama terhadap perempuan Muslim yang memilih untuk mengenakan cadar.
“Beberapa pembatasan khusus pada pemakaian cadar wajah penuh untuk tujuan keselamatan publik mungkin sah. Namun larangan ini tidak diperlukan atau sebanding dan melanggar hak atas kebebasan berekspresi dan agama,” direktur Eropa organisasi Gauri van Gulik mengatakan dalam sebuah pernyataan setelah pemungutan suara.
Baca Juga: Bahas Krisis Regional, Iran Agendakan Pembicaraan dengan Prancis, Jerman, Inggris
“Jika maksud dari undang-undang ini adalah untuk melindungi hak-hak perempuan, itu gagal dengan tidak adil. Sebaliknya, undang-undang mengkriminalisasi perempuan karena pilihan pakaian mereka dan dengan demikian lalat di wajah kebebasan itu Denmark dimaksudkan untuk ditegakkan, ”tambahnya.
Kerudung wajah penuh adalah masalah panas di seluruh Eropa.
Tahun lalu, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa mengesahkan larangan Belgia untuk mengenakan cadar di depan umum.
Perancis adalah negara Eropa pertama yang melarang niqab di tempat umum dengan undang-undang yang berlaku pada tahun 2011.
Baca Juga: Serangan Hezbollah Terus Meluas, Permukiman Nahariya di Israel Jadi Kota Hantu
Anggota parlemen Jerman menyetujui larangan parsial tentang “menutupi wajah” tahun lalu.
Menurut undang-undang itu, pegawai negeri dan pejabat termasuk hakim dan tentara harus memiliki menampakkan wajah mereka.
Orang juga dapat diminta untuk membuka penutup wajah untuk mencocokkannya dengan kartu identitas mereka.
Undang-undang Austria tentang pelarangan pakaian cadar bagi Muslimah di ruang publik mulai berlaku tahun lalu. (T/RS2/P1)
Baca Juga: Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Israel Dukung Gencatan Senjata dengan Lebanon
Mi’raj News Agency (MINA)