Illinois, MINA – Departemen Kehakiman AS telah meluncurkan penyelidikan kejahatan rasial federal atas pembunuhan tragis anak laki-laki Palestina-Amerika berusia 6 tahun, Wadea Al-Fayoume, yang ditikam secara brutal hingga tewas di Illinois akhir pekan ini.
Jaksa Agung Merrick Garland mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Ahad. Pernyataan tersebut tidak memberikan rincian lebih lanjut, dengan alasan penyelidikan kriminal sedang berlangsung. Anadolu Agency melaporkan, Senin (16/10).
Mengekspresikan belasungkawanya, Garland menyatakan, “Saya patah hati atas pembunuhan keji terhadap Wadea Al-Fayoume, seorang anak berusia enam tahun yang meninggal setelah ditusuk 26 kali dengan pisau gaya militer.”
Insiden ini semakin meningkatkan ketakutan komunitas Muslim, Arab dan Palestina di negara kita sehubungan dengan kekerasan yang dipicu oleh kebencian.
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
Pernyataan itu menambahkan bahwa tidak seorang pun di AS “harus hidup dalam ketakutan akan kekerasan karena cara mereka beribadah atau dari mana mereka atau keluarganya berasal”.
Menteri Keamanan Dalam Negeri, Alejandro Mayorkas, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “tidak ada dunia yang manusiawi yang dapat dan harus mentolerir pembunuhan terhadap anak yang tidak bersalah karena identitasnya”.
“Peristiwa tragis di Timur Tengah, yang dimulai dengan serangan teroris brutal oleh Hamas, telah memunculkan ideologi kebencian di seluruh dunia terutama anti-Semitisme dan Islamofobia. Ini harus diakhiri. Keberagaman dan inklusivitas yang mendefinisikan Amerika harus diutamakan,” kata pernyataan itu.
“Departemen kami mengutuk kekerasan, termasuk dan khususnya kekerasan yang lahir dari kebencian, dan kami akan terus berupaya setiap hari untuk mencegahnya,” tambahnya.
Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional
Penyerang, Joseph Czuba, yang merupakan pemilik rumah korban, melakukan penyerangan pada hari Sabtu, dilatarbelakangi oleh keyakinan Islam sang korban dan konflik Israel-Palestina.
Kantor Sheriff Will County mengatakan, berdasarkan pemeriksaan ahli patologi forensik, bocah itu ditusuk sebanyak 26 kali di sekujur tubuhnya.
Ibunya yang berusia 32 tahun menderita lebih dari selusin luka tusuk. Dia sedang dalam masa pemulihan dan diharapkan dapat bertahan hidup.
Czuba didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama, percobaan pembunuhan tingkat pertama, penyerangan dengan senjata mematikan dan dua tuduhan kejahatan rasial. (T/R7/P2)
Baca Juga: Parlemen Arab Minta Dunia Internasional Terus Beri Dukungan untuk Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ribuan Warga Yordania Tolak Pembubaran UNRWA