Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Departemen Luar Negeri AS: Kami Tidak Melihat Adanya Tindakan Genosida di Gaza

sri astuti - Kamis, 4 Januari 2024 - 11:46 WIB

Kamis, 4 Januari 2024 - 11:46 WIB

4 Views

Ilustrasi: kehancuran di Jalur Gaza oelh serangan udara Israel sejak 7 Oktober 2023. (Foto: dok. AA)

Gaza, MINA – Amerika Serikat pada hari Rabu menggambarkan keputusan Afrika Selatan untuk membawa kasus genosida terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai tindakan yang tidak produktif, dan mengatakan bahwa negara tersebut tidak menemukan tindakan yang merupakan “genosida.”

“Menurut kami hal ini tidak produktif,” kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller kepada wartawan. Anadolu Agency melaporkan, Kamis (4/1).

“Genosida, tentu saja, adalah sebuah kekejaman yang keji, salah satu kekejaman paling keji yang dapat dilakukan oleh siapa pun,” kata Miller, seraya menambahkan bahwa tuduhan tersebut “tidak boleh dianggap enteng”.

Namun, Miller mengatakan AS “tidak melihat adanya tindakan yang merupakan genosida.”

Baca Juga: Rudal Anti-Tank Tewaskan Tentara Israel di Rafah

Ketika ditanya apakah AS melihat adanya tindakan kejahatan perang, Miller mengatakan: “Kami terus mengumpulkan informasi dan mengumpulkannya seperti yang selalu kami lakukan, tapi saya tidak memiliki penilaian untuk ditawarkan.”

Gedung Putih, pada bagiannya, mengatakan mereka menganggap pengajuan tersebut “tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak memiliki dasar apa pun.”

Afrika Selatan pekan lalu mengajukan permohonan untuk memulai proses hukum terhadap Israel di hadapan ICJ yang berbasis di Den Haag.

Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, menurut ICJ.

Baca Juga: Brigade Al-Qassam: Helikopter Israel Kena Tembak Rudal SAM 7

“Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” kata negara Afrika tersebut.

Mereka meminta tindakan sementara, menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948 dalam serangannya di Gaza sejak 7 Oktober. (T/R7/P1)

 

 

Baca Juga: Israel Perpanjang Penutupan Media Al-Jazeera di Palestina

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Internasional
Palestina
Palestina
Palestina