Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Departemen Wakaf Yerusalem Terus Menjaga Situs Al-Aqsa

Ali Farkhan Tsani - Rabu, 26 Agustus 2020 - 09:32 WIB

Rabu, 26 Agustus 2020 - 09:32 WIB

8 Views

Ilustrasi Al-Aqsa (Foto: AA)

Amman, MINA – Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa menyatakan, akan terus menjaga situs Masjid Al-Aqsa dengan berbagai upaya bersama umat Islam seluruhnya.

Direktur Jenderal Sheikh Muhammad Azzam Al-Khatib, mengatakan dalam sebuah wawancara bersama Komite untuk Rekonstruksi Masjid Al-Aqsa dalam rangkaian Peringatan 51 Tahun Pembakaran Al-Aqsa, di Amman, Yordania, Selasa (25/8).

Al-Khatib mengatakan, sejak Deprtemen Wakaf didirikan tahun 1954 sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 1954, oleh Raja Hussein bin Talal, dimulailah pekerjaan rekonstruksi, terutama mimbar Shalahuddin. Pekerjaan dilanjutkan pada masa Raja Abdullah bin Al-Hussein. Ammon News melaporkan.

Ia menmbahkan, pada peringatan pembakaran Al-Aqsa tahun ini, masjid itu masih menjadi sasaran pelanggaran oleh pendudukan sebagai bagian dari skema Yahudisasi.

Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza

Menteri Wakaf dan Urusan Islam Yordania, Dr. Muhammad al-Khalayleh, mengingatkan upaya kejahatan yang dilakukan ekstremis Zionis Denis Rohan pada 21 Agustus 1969 adalah salah satu dari Kejahatan terbesar yang dilakukan oleh penjajahan.

“Kejahatan datang dalam konteks melenyapkan identitas dan warisan umat Islam, seperti banyak mosaik dan barang antik yang hangus terkabar,” ujarnya.

Al-Khalayleh mengaitkan pembakaran Masjid Al-Aqsa pada masa pendudukan dan bahwa pendudukan masih berdiri. Karena itu masih dalam ancaman dan dalam situasi yang berbahaya, dan segala kemungkinan akan datang.

Mengenai peran perwalian Hashemite Yordania dalam perbaikan dan pejagaan Masjid Al-Aqsa, Al-Khalayleh mengatakan, perhatian terhadap masjid menunjukkan bukti keimanan.

Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel

Ia menekankan, Perwalian Hashemite atas situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, yang ditandatangani pada tanggal 31 Maret 2013, menegaskan hak historis untuk mengelola, membangun kembali dan mempertahankan situs suci dengan berbagai cara hukum.

Kementerian Wakaf juga mendorong warga Yordania untuk mengunjungi Masjid Al-Aqsa melalui banyak kegiatan. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia

Rekomendasi untuk Anda