Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DEPKES : LOBBY INDUSTRI TEMBAKAU PERSULIT PELAKSANAAN UU PENGENDALIAN TEMBAKAU

Redaksi MINA - Jumat, 18 Desember 2015 - 03:27 WIB

Jumat, 18 Desember 2015 - 03:27 WIB

405 Views

Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Kesehatan RI, dr. Soewarta Kosen (atas) dan Direktur Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan RI, dr. Lily S. Sulistyowati, MM dalam diskusi yang digelar CISDI (17/12) di Cikini, Jakarta.

Jakarta, 7 Rabi’ul Awwal 1437 H/18 Desember 2015 (MINA) – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan  (Balitbang Kemenkes), Soewarta Kosen menyatakan, Undang-Undang Nomor 36 / 2009 tentang Pengendalian Tembakau sulit dilaksanakan, karena kuatnya lobby industri tembakau yang menolak Undang-undang itu.

Di samping itu antar instansi pemerintah belum kompak melaksanakannya karena masing-masing instansi punya target sendiri-sendiri.

“Bangsa ini bisa bebas asap rokok jika pemerintah dan masyarakat bersama mengendalikan konsumsi tembakau,” demikian  Soewarta ketika dwawancarai Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis di Jakarta.

Hal lainnya, lanjutnya, adalah soal kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok. “Mereka tahu dampak dan mau berhenti, namun belum mampu untuk menahan diri dari konsumsi rokok. Padahal, selain menyebabkan penyakit tidak menular (PTM), seperti kanker paru-paru, gagal ginjal, dan jantung; perilaku merokok juga menimbulkan beban ekonomi yang besar bagi negara secara keseluruhan,” katanya.

Baca Juga: Finalis Asal Papua Pegunungan Dikeluarkan dari Miss Indonesia 2025 Akibat Video Kontroversial Dukung Israel

Menurut data Kementerian Kesehatan tahun 2012, beban makro ekonomi negara akibat konsumsi rokok adalah hilangnya waktu produktif yang bernilai setara dengan Rp105,3 triliun, beban biaya rawat inap akibat penyakit terkait dampak rokok Rp1,85 triliun, serta biaya rawat jalan senilai Rp0,26 triliun. Demikian papar Soewarta Kosen

Pemerintah beserta jajaran kementeriannya belum serius untuk membebaskan Indonesia dari bahaya konsumsi rokok. Penerapan bakal Undang-undang Pengendalian Tembakau masih rumit karena lobi industri rokok yang menolak kehadiran bakal UU tersebut. “Masing-masing kementerian memiliki target tanpa memedulikan aspek pembangunan berkelanjutan dan kesehatan masyarakat,” ujar Soewarta Kosen.

Berdasarkan Undang-Undang No 36 tahun 2009, mewujudkan kehidupan yang sehat merupakan tanggung jawab setiap orang, pemerintah, dan juga swasta. “Bagaimana kita menerapkan Indonesia sehat jika tidak didukung oleh kementerian-kementerian lain,” jelas Direktur Penyakit Tidak Menular (PTM) Kemenkes RI, Lily Sulistyowati, MM.

Indonesia masih menjadi negara yang tertinggal dari Malaysia dan Thailand. Kedua negara peserta Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tersebut tengah genjar menekan angka laju perokok dengan menolak impor rokok saat penandatangan perjanjian MEA.

Baca Juga: Jateng Gandeng 12 Negara Eropa, Target Produksi Beras Rendah Karbon Naik Drastis, Emisi Turun 80%

Kementerian Kesehatan RI mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama mewujudkan kawasan tanpa asap rokok. Setiap orang juga dituntut untuk komitmen terhadap ketentuan dan aturan mengenai larangan merokok di area terbuka. Pengawasan dan edukasi dari masyarakat, khususnya kaula muda, diharapkan mampu menjadi agen perubahan untuk Indonesia yang sehat dan bebas asap rokok. (L/M01/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BMKG Jelaskan Penyebab Cuaca Dingin dan Kabut Tipis di Bekasi

Rekomendasi untuk Anda

Global Cervical Cancer Elimination Forum ke-2 (foto: Kemenkes RI)
MINA Health
Kemenkes Ajak Masyarakat Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis
MINA Health
Indonesia
Pemeriksaan telinga (foto: Krjogja)
Indonesia
MINA Health