Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desak Pemiskinan Mafia Tanah, DPR Dorong Satgas Khusus Usut Hingga Tuntas

Rana Setiawan Editor : Zaenal Muttaqin - 18 detik yang lalu

18 detik yang lalu

0 Views ㅤ

Ilustrasi.(Foto: IST)

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan dukungannya terhadap usulan pemiskinan pelaku mafia tanah di Indonesia.

Menurutnya, langkah tersebut akan memberikan efek jera yang lebih kuat. Dede juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang fokus pada penegakan hukum terhadap mafia tanah.

“Perlu dibentuk satgas khusus yang berperan sebagai garda terdepan dalam memberantas praktik mafia tanah dan memberikan sanksi tegas kepada pelakunya,” ujar Dede dalam konferensi pers, Jumat (1/11).

 

Baca Juga: Israel Larang UNRWA Beroperasi, Ketua BKSAP DPR RI: Arogansi Israel Harus Dilawan!

Menurut Dede, keberadaan satgas khusus akan mempermudah koordinasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus mafia tanah, yang selama ini sulit diberantas karena lemahnya penegakan hukum.

Dede menyebut kolaborasi antarlembaga merupakan kunci.

“Pemberantasan mafia tanah butuh koordinasi erat dengan lembaga penegak hukum. Harus ada komitmen bersama, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.

Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga merencanakan langkah pemberantasan mafia tanah dengan menggunakan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Ratusan Buruh Gelar Demo di DPRD Brebes, Shalat Jumat Berjamaah di Tengah Aksi

Dengan ini, mafia tanah bisa dimiskinkan melalui penyitaan aset dan pengawasan aliran dana yang terindikasi hasil kejahatan.

Dede menyambut baik inisiatif tersebut dan menyebutnya sebagai langkah strategis.

“Dengan delik TPPU, mafia tanah bisa dimiskinkan. Prinsipnya, kami dukung ide ini,” ungkap Dede.

Dalam laporan Kementerian ATR/BPN kepada Komisi II DPR, mafia tanah di Indonesia diduga bergerak secara terstruktur dan sistematis.

Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik

Modus operandi yang sering digunakan adalah pemalsuan dokumen (66,7%), penggelapan (19,1%), serta pendudukan ilegal (11%).

Dede menekankan bahwa mafia tanah telah menjadi masalah yang merugikan negara dan masyarakat luas, karena menyebabkan hilangnya hak atas tanah bagi rakyat.

“Praktik mereka merusak stabilitas agraria dan merugikan banyak pihak,” jelasnya.

Dede juga optimis bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan tegas dalam penegakan hukum terkait mafia tanah.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Hujan Ringan

“Pak Prabowo sangat konsen dengan nasionalisme. Saya yakin beliau akan berjuang menciptakan keadilan bagi rakyat melalui penegakan hukum yang tegas,” pungkas Dede.

Pemerintah diharapkan segera melaksanakan langkah konkret untuk memberantas mafia tanah, demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA]: Menyoal Larangan Israel terhadap Badan Bantuan UNWRA

Rekomendasi untuk Anda