Dewan Ekonomi, Sosial PBB Adopsi Dua Resolusi Dukung Palestina

Pertemuan Dewan Ekonomi dan Sosial PBB di New York.(Foto: WAFA)

New York, MINA – Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (), yang terdiri dari 54 anggota, Jumat (22/7), mengadopsi dua resolusi dalam pertemuan di New York, Amerika Serikat.

Rancangan resolusi tersebut kemudian diadopsi dengan suara yang tercatat 43 mendukung 4 menentang (Kanada, Israel, Liberia, Amerika Serikat) dengan 4 abstain (Pantai Gading, Guatemala, Kepulauan Solomon, Inggris Raya), Wafa melaporkannya.

Dua resolusi tersebut mengenai “dampak ekonomi dan sosial dari pendudukan Israel atas kondisi kehidupan rakyat di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan masyarakat Arab di Golan Suriah yang diduduki”, dan resolusi tentang “Situasi dan bantuan untuk wanita Palestina”.

Resolusi pertama, diperkenalkan oleh perwakilan Pakistan, mengatakan Dewan akan menyerukan pembukaan penuh penyeberangan perbatasan Jalur , sejalan dengan resolusi Dewan Keamanan 1860 (2009).

Hal ini untuk memastikan akses kemanusiaan serta berkelanjutan dan arus orang dan barang secara teratur dan pencabutan semua pembatasan pergerakan yang dikenakan pada rakyat Palestina, termasuk yang timbul dari operasi militer Israel yang sedang berlangsung dan sistem penutupan berlapis-lapis.

Selain itu, melaksanakan tindakan mendesak lainnya yang harus diambil untuk meringankan situasi kemanusiaan yang serius di Wilayah Pendudukan Palestina, yang mengerikan di Jalur Gaza.

Lebih jauh pada naskah resolusi akan menekankan perlunya untuk menjaga kedekatan teritorial, kesatuan dan integritas Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan untuk menjamin kebebasan pergerakan orang dan barang di seluruh wilayah serta, serta ke dan dari dunia luar.

Resolusi juga akan menekankan kebutuhan untuk melestarikan dan mengembangkan institusi dan infrastruktur nasional Palestina pada penyediaan layanan publik penting bagi penduduk sipil Palestina dan uberkontribusi pada pemajuan serta perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak ekonomi dan sosial.

Direktur Emerging and Conflict Related Issues Division dari Economic and Social Commission for Western Asia (ESCWA), Tarik Alami, berbicara melalui video-teleconference, mempresentasikan laporan Sekretaris Jenderal tentang dampak ekonomi dan sosial pendudukan Israel terhadap kondisi kehidupan rakyat Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan penduduk Arab di Golan Suriah yang diduduki.

Dia mengatakan pendudukan Israel yang berlarut-larut telah berdampak parah pada warga Palestina dan hak asasi mereka, dan telah meningkatkan penggunaan kekuatannya, termasuk mengakibatkan kematian dan penghancuran infrastruktur di Gaza pada Mei 2021.

“Pemerintah Israel juga gagal melindungi warga Palestina dari kekerasan pemukim di Tepi Barat, dan kebijakannya di Yerusalem Timur telah memaksa orang untuk meninggalkan rumah mereka, yang berarti pemindahan paksa,” katanya.

Tindakan blokade dan serangan lainnya merupakan hukuman kolektif bagi 2,1 juta warga Palestina, dengan produk domestik bruto (PDB) Gaza menjadi 52 persen lebih rendah daripada tahun 2005.

“Aneksasi Israel atas Golan Suriah merupakan pelanggaran hukum internasional,” tegasnya, dengan situasi keseluruhan memburuk selama periode pelaporan.

Pembicara untuk Suriah mengatakan Israel, menurut laporan itu, terus memberlakukan kebijakan yang bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan yang relevan, termasuk meningkatkan jumlah pemukim di Golan Suriah yang diduduki.

Dia mencela perampasan tanah dan sumber daya di sana, penanaman ranjau darat dan perampasan tanah untuk tujuan militer.

Deputi Pengamat Tetap Negara Palestina untuk PBB di New York, Duta Besar Fida Abdel-Hadi Nasser mengatakan jutaan orang di Palestina termasuk di Yerusalem Timur ditolak haknya oleh pendudukan abadi yang tidak memiliki tempat di abad ke-21 ini.

Pendudukan asing terpanjang dalam sejarah modern menuntut agar masalah tersebut ditangani setiap tahun di forum Dewan, termasuk blokade 15 tahun yang mencekik di Gaza, yang telah disebut sebagai “penjara terbuka terbesar di dunia”.

Abdel-Hadi Nasser mengatakan teks tersebut mencerminkan fakta yang tak terbantahkan.

Dia menyambut solidaritas yang disampaikan dalam resolusi tersebut dan mendesak upaya serius untuk menegakkan akuntabilitas atas semua pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang yang dilakukan terhadap warga Palestina, yang menghina PBB dan masyarakat internasional secara keseluruhan.

Tidak sekali pun hari ini delegasi Israel merujuk pada pendudukan oleh negaranya, yang berlangsung selama 55 tahun dan memaksa warga Palestina untuk beralih ke PBB.

“Palestina tidak akan disalahkan atas ketidakadilan yang telah mereka alami selama beberapa dekade, sejak partisi Palestina bersejarah tahun 1947,” pungkasnya.(T/R1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.