New York, 16 Syawal 1435 / 12 Agustus 2014 (MINA) – Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB mengumumkan pengangkatan tiga anggota Komisi Penyelidik Independen, untuk melakukan penyelidikan pelanggaran Israel terhadap hukum kemanusiaan dan HAM internasional di Jalur Gaza dan Yerusalem Timur, Palestina.
Dalam pernyataan yang dirilis Senin (11/8) malam waktu New York di laman resmi PBB yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ketua Dewan HAM PBB, Duta Besar Baudelaire Ndong Ella (Gabon), mengumumkan keanggotaan Komisi Penyelidik Independen itu.
Anggota terdiri dari Amal Alamuddin (United Kingdom), Doudou Diena (Senegal) dan William Schabas (Kanada) sebagai anggota, sednagkan Mr Schabas ditunjuk sebagai Ketua Komisi.
Komisi Penyelidik Independen bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta dan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran serta kejahatan untuk mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab dalam konflik di Gaza.
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
Penyelidikan juga merekomendasikan langkah-langkah pertanggungjawaban dan menghindari adanya kekebalan hukum, serta memastikan bahwa yang melanggar harus bertanggung jawab. Langkah itu juga salah satu cara untuk melindungi warga sipil terhadap setiap serangan lebih lanjut.
Setidaknya 1.948 warga Palestina, sebagian besar dari mereka warga sipil, telah tewas dalam konflik, bersama dengan 67 orang Israel, menurut angka yang disebutkan oleh Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA).
Selain itu, sebanyak 425.000 orang telah mengungsi di tempat pengungsian PBB UNRWA, dan juga tempat-tempat penampungan milik pemerintah serta dengan keluarga dekat.
Sekitar 11.855 unit rumah di Gaza telah hancur atau rusak parah akibat serangan agresi Israel, dan 36.000 lainnya mengalami kerusakan, menurut OCHA.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Dewan HAM pada pertemuan darurat pada 23 Juli telah memutuskan untuk melakukan penyelidikan dengan mendapat dukungan 29 negara, 17 abstain dan yang menolak hanya satu, yakni Amerika Serikat.
Resolusi yang sama juga meminta agar Komisi Penyelidikian menyajikan laporan tertulis kepada Dewan Hak Asasi Manusia pada sidang yang Maret 2015 mendatang.
Perlu diketahui, diangkat sebagai anggota Komisi, Alamuddin, adalah seorang pengacara Inggris-Lebanon, berbasis di London, yang selama ini mengkhususkan dalam hukum internasional dan hak asasi manusia. Dia telah bekerja di Mahkamah Internasional (ICJ) dan sebagai penasihat hukum Jaksa pada Pengadilan Khusus untuk Libanon.
Diena adalah Pelapor Khusus PBB tentang bentuk-bentuk kontemporer rasisme, xenofobia dan intoleransi sejak tahun 2002 hingga 2008 Dia juga menjabat sebagai Ahli Independen tentang situasi hak asasi manusia di Côte d’Ivoire 2011-2014.
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
Schabas sebagai ketua Komisi, adalah seorang profesor hukum pidana internasional dan hak asasi manusia yang bertugas di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Sierra Leone sampai 2004. Ia adalah juga anggota Dana Sukarela PBB untuk Kerja Sama Teknis di Hak Asasi Manusia. (T/P07/IR )
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu