Dewan HAM PBB Kecewa India Deportasi Pengungsi Rohingya

Chandigarh, , MINA – Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa () menyatakan kecewa atas deportasi paksa Muslim Rohingya oleh India.

“Kami kecewa dengan keputusan Pemerintah India untuk melanjutkan pemulangan paksa Rohingya ke Myanmar, di mana mereka menghadapi risiko tinggi serangan, pembalasan dan bentuk penganiayaan lainnya karena identitas etnis dan agama mereka,” ujar sebuah pernyataan oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada Selasa (2/4).

Dilansir dari Anadolu Agency, India telah mendeportasi setidaknya delapan orang Rohingya ke Myanmar, dalam dua gelombang sejak awal 2019.

“Orang Rohingya di India, yang mengindikasikan keadaan diskriminasi dan intoleransi tidak dapat diterima, yang mereka hadapi di negara tempat mereka mencari perlindungan,” tambahnya pernyataan itu.

Kementerian Luar Negeri India tidak menanggapi komentar ini.

Pada 2017, pemerintahan Perdana Menteri India Narendra Modi mengatakan kepada pengadilan tinggi, negara itu menganggap Rohingya “ancaman keamanan.”

Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai orang yang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi ketakutan yang meningkat akan serangan sejak belasan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada 2012.

Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 , sebagian besar wanita dan anak-anak, telah melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan penumpasan terhadap komunitas Muslim minoritas pada Agustus 2017.

Sejak 25 Agustus 2017, hampir 24.000 Muslim Rohingya telah terbunuh oleh pasukan negara Myanmar, menurut laporan oleh Ontario International Development Agency (OIDA).

Lebih dari 34.000 Rohingya juga dilemparkan ke dalam api, sementara lebih dari 114.000 lainnya dipukuli, kata laporan yang berjudul “Migrasi Paksa Rohingya: Pengalaman yang Tak Terungkap.”

Sekitar 18.000 perempuan dan anak perempuan Rohingya diperkosa oleh tentara dan polisi Myanmar dan lebih dari 115.000 rumah Rohingya dibakar dan 113.000 lainnya dirusak.

PBB juga telah mendokumentasikan pemerkosaan massal, pembunuhan, termasuk bayi dan anak kecil, pemukulan brutal serta penghilangan yang dilakukan oleh pasukan Myanmar.

Dalam sebuah laporan, penyelidik PBB mengatakan pelanggaran seperti itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan niat genosida. (T/Ast/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.