Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DEWAN HAM PBB KUTUK KEJAHATAN PERANG ISRAEL

Rana Setiawan - Senin, 6 Juli 2015 - 10:04 WIB

Senin, 6 Juli 2015 - 10:04 WIB

379 Views

Suasana Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa.(Foto: Jpost.com)
Suasana Sidang Dewan HAM <a href=

PBB di Jenewa.(Foto: Jpost.com)" width="300" height="210" /> Suasana Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa.(Foto: Jpost.com)

Jenewa, 19 Ramadhan 1436/6 Juli 2015 (MINA) – Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan pada Jumat (3/7) untuk mengadopsi resolusi yang mengutuk Israel atas serangan terhadap Gaza tahun lalu.

Sebanyak 41 negara mendukung dan hanya satu negara menolak,  Amerika Serikat, sementara India, Kenya, Ethiopia, Paraguay dan Macedonia menyatakan abstain, demikian Palestine News Network (PNN) melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Menteri Luar Negeri Palestina Dr. Riyad al-Maliki menyambut baik keputusan Dewan HAM untuk mengadopsi resolusi yang diajukan dengan judul ‘Memastikan Akuntabilitas dan Keadilan bagi Semua Pelanggaran Hukum Internasional di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur”.

Sidang Dewan HAM ke-29 diadakan Jumat di Jenewa, di mana negara-negara anggota sangat mendukung untuk mengadopsi resolusi (41 dari total 47 negara), lima abstain dan hanya satu suara menentang.

Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza

Al-Maliki berterima kasih kepada negara-negara anggota atas peran mereka dalam adopsi resolusi, yang mencerminkan komitmen masyarakat internasional untuk perlindungan rakyat Palestina. Dia mengatakan, negara-negara yang membentuk mayoritas menunjukkan gravitasi moral yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional.

Adopsi resolusi menegaskan bahwa Israel harus bertanggung jawab atas kejahatan perang dan keadilan yang harus ditegakkan atas pelanggaran hukum internasional di wilayah pendudukan Palestina (OPT), termasuk Yerusalem (Al-Quds) Timur.

Menlu Palestina menunjukkan suara positif pada resolusi itu adalah pengingat yang kuat atas kewajiban Israel untuk berkomitmen pada hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, serta mengatasi masalah sumbu konflik, seperti kurangnya penentuan nasib sendiri rakyat Palestina, blokade ketat di Jalur Gaza, perluasan permukiman Israel (ilegal berdasarkan hukum internasional), dan penolakannya untuk melaksanakan resolusi ICC mengenai tembok pemisah.

Resolusi meminta semua pihak terkait dan organisasi Uni Eropa untuk menerapkan rekomendasi yang terkandung dalam laporan Dewan, dan menyerukan komitmen semua negara yang diwakili dalam komisi untuk penegakan hak asasi manusia.

Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel

Resolusi menyerukan kerjasama semua pihak Israel untuk menghormati Konvensi Jenewa ke-4 dan menghormati hukum hak asasi manusia internasional dalam memilih, sesuai dengan Pasal 1 dari Konvensi Jenewa.

Resolousi meminta agar Komisi Tinggi menyampaikan laporan tentang pelaksanaan resolusi ini, serta pelaksanaan rekomendasi yang terkandung dalam laporan yang dibuat oleh Komisi Independen Penyelidikan PBB kepada Dewan Hak Asasi Manusia pada sidang kesebelas.

Menuju Palestina Merdeka

Menlu Palestina Al-Maliki menegaskan kembali komitmen Palestina dan kesepakatan dengan resolusi.

Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia

Laporan tersebut menunjukkan penargetan warga sipil, dan serangan langsung terhadap mereka, juga terhadap lokasi sipil, tempat penampungan, rumah sakit dan tempat-tempat dilindungi serta pelanggaran menyertai hak untuk hidup sama saja dengan kejahatan perang.

Laporan juga menunjukkan  permukiman ilegal, dan kekerasan pemukim Yahudi di Tepi Barat dan Al-Quds membentuk dasar pelanggaran terhadap hak asasi manusia rakyat Palestina.

“Tingkat politik dan militer Israel tertinggi terlibat dalam kejahatan perang terhadap kemanusiaan, yaitu keputusan Israel untuk menyerang Gaza dan memungkinkan penargetan warga sipil dan pembunuhan anak-anak, selain kelanjutan ekspansi permukiman ilegal,” ujar Al-Maliki.

Semua badan-badan PBB dan lembaga-lembaga dan masyarakat internasional menyerukan pelaksanaan keputusan dan rekomendasi dari resolusi, perlindungan rakyat Palestina, dan untuk memastikan hak untuk mendapat perawatan dan akuntabilitas.

Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah

Akhirnya, resolusi menuntut masyarakat internasional memungkinkan Palestina untuk menggunakan haknya untuk menentukan nasib sendiri dan perwujudan dari sebuah negara merdeka, Negara Palestina dengan ibukota di Al-Quds Timur.

“Keadaan pencarian rakyat Palestina untuk memperoleh keadilan, pertanggungjawaban atas penjahat perang Israel, dan kemenangan bagi korban rakyat kami, melalui lembaga-lembaga masyarakat internasional dan hukum internasional, merupakan langkah untuk mengakhiri pendudukan, dan pencapaian kemerdekaan,” tegasnya.(T/R05/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza

Rekomendasi untuk Anda